OJK: Penghimpunan DPK di Bali lebih tinggi daripada penyaluran kredit

Estimated read time 2 min read

Denpasar (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat penghimpunan modal pihak ketiga (DPK) di Bali mencapai 176,57 triliun dolar di wilayah setempat hingga April 2024, masih lebih tinggi dibandingkan pembayaran utang yang tercatat dalam Rp. 106,34 triliun.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Kamis, mengatakan peningkatan simpanan tersebut merupakan peningkatan tabungan pribadi yang menunjukkan membaiknya situasi – kekayaan perekonomian di Bali.

Penghimpunan DPK mencapai Rp176,57 triliun, naik dua kali lipat yakni 19,14 persen (yoy). Secara kategori, pertumbuhan DPK dibandingkan April 2023 ditopang oleh pertumbuhan nominal tabungan sebesar 16,17 triliun, ujarnya.

Sementara itu, penyaluran kredit di Bali mencapai 106,34 triliun dolar atau meningkat 6,65% (yoy), tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 3,27% (yoy).

Penyaluran kredit sebesar 106,34 triliun kip meliputi penyaluran kredit bank umum sebesar 93,69 triliun dan penyaluran kredit BPR (Bank Ekonomi Rakyat) pada April 2024 yang mencapai 12,65 triliun.

Segmen kredit BPR yang meningkat sebesar 1,33 persen yoy, lebih rendah dibandingkan posisi April 2023 yang sebesar 3,40 persen yoy. Sebab, pada 4 April 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah sehingga mengakibatkan lembaran diskon untuk penyaluran kredit BPR di Bali, kata Kristryanti.

Sementara itu, menurut jenis penggunaannya, peningkatan pinjaman juga disebabkan oleh peningkatan nominal pinjaman investasi yang meningkat sebesar 4,90 triliun atau meningkat 18,64 persen (yoy). Pertumbuhan investasi yang tinggi ini menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian pulau Bali.

Berdasarkan jenis utangnya, 53,15 persen utang di Bali disalurkan ke UMKM yang meningkat 8,47 persen yoy. Pada bulan April 2023 berubah menjadi +4,94%.

Di sisi lain, kecukupan modal BPR yang tercermin pada likuiditas BPR (rasio Kas/CR) dan rasio kecukupan modal (CAR) tetap terjaga di atas level tersebut, yakni masing-masing sebesar 15,68 persen dan 37,13 persen.

Permodalan bank yang tinggi diyakini dapat mencegah risiko dan OJK akan terus mendorong lembaga perantara untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan modal dan menjaga likuiditas.

“OJK Provinsi Bali memperkirakan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali pada April 2024 akan tetap kuat dan stabil didukung oleh kuatnya permodalan, likuiditas dan informasi risiko yang dimiliki,” kata Kristrianti.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours