OJK: Penyidik OJK merampungkan 127 perkara hingga akhir Juni 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, penyidik ​​OJK telah menyelesaikan total 127 perkara hingga akhir Juni 2024.

“Hingga 30 Juni 2024, penyidik ​​OJK telah menyelesaikan total 127 perkara yang meliputi 102 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara non perbankan atau IKNB,” kata Mirza pada Juni 2024. Hasil RDK. konferensi pers bulanan, Jakarta, Senin

Jumlah perkara yang ditinjau berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 114 perkara, meliputi 102 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 12 perkara dalam tahap kepailitan.

Usai menyelesaikan perkara penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) di kantor pusat Bank Pembangunan Daerah PT Nusa Tenggara Timur (BPD NTT), JSC menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada jaksa.

Menurut Mirza, jaksa penuntut umum setelah dilakukan pemeriksaan menyimpulkan bahwa dokumen yang diperoleh dari hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sudah lengkap, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang disangkakan.

Setelah itu, SAC akan menyepakati dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai rencana pelaksanaan tahap ke-2, yaitu. Penyerahan tersangka dan keterangannya di Kejaksaan Negeri Kupang.

Mirza juga menyampaikan bahwa CJC akan terus meningkatkan pelaksanaan peran penyidikan di bidang jasa keuangan melalui kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung di pusat dan daerah, sehingga lembaga penegak hukum di sektor jasa keuangan dapat berhasil.

Melalui penerapan kebijakan dan langkah-langkah penegakan hukum serta kerja sama yang berkelanjutan dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri keuangan serta dunia usaha, JSC optimis stabilitas sektor jasa keuangan masih dapat terjaga. krisis. ketidakpastian global yang tinggi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours