OJK: Permasalahan di LPEI karena kurangnya kehati-hatian

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai permasalahan yang timbul pada Dana Investasi Ekspor Indonesia (LPEI) akibat ekspansi moneter tidak didukung oleh prinsip kehati-hatian.

“Permasalahan yang muncul di LPEI antara lain disebabkan oleh ekspansi moneter yang tidak didukung oleh prinsip kehati-hatian sehingga berdampak pada meningkatnya NPF (non-performing fund) dalam jangka waktu yang lama” . kata sang CEO. Pengawasan Lembaga Keuangan, Lembaga Keuangan, Lembaga Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Lebih lengkapnya, LPEI berada di posisi tersebut karena mencatatkan kredit bermasalah mencapai 43,5 persen atau mencapai Rp32,1 triliun dari pinjaman yang dikeluarkan sebesar Rp73,8 triliun dan dugaan penipuan.

Dalam hal ini OJK masih melakukan tindakan pengawasan terhadap LPEI.

Investigasi yang dilakukan antara lain dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan serta pemantauan terhadap kecurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Hukum Resmi.

Menurut Kepala Ekonom Ryan Kiryanto, LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan badan usaha milik negara (BUMN) berbeda dengan badan usaha milik negara lainnya.

Dia mengatakan, LPEI merupakan badan usaha milik negara yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.

“Masyarakat jangan menganggap LPEI berada di bawah Kementerian BUMN, padahal sebenarnya tidak,” kata Ryan.

Begitu pula dengan kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan dituntut karena gagal melaksanakan kewajiban risiko pemerintah (GRC) seperti tata kelola perusahaan yang baik (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum.

Ryan mengatakan penerapan program GRC penting bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN dan lembaga lainnya.

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman LPEI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, ada enam perusahaan yang teridentifikasi melakukan penipuan dalam kasus tersebut.

“Kami kemarin baru mendapat satu laporan, tapi ada enam perusahaan yang berbuat curang dan sudah kami selidiki bersama inspektur kedua,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex menambahkan, Badan Reserse Kriminal (KPK) melakukan peninjauan dan penyidikan untuk mengetahui apakah ada korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours