Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan rencana perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19 khususnya pada Sektor Kredit Masyarakat (KUR) harus sinkron dengan keputusan pemerintah. pemerintah. termasuk jangka waktu lamarannya.
“Sebenarnya pengaturan-pengaturan yang bertujuan untuk melaksanakan perubahan tersebut kini dapat dilaksanakan, namun dengan menyelaraskannya dengan keputusan-keputusan pemerintah pada waktu yang tepat yang akan menjadi perhatian pemerintah”. kata Mahendra di Jakarta, Kamis.
Disela-sela Festival Keuangan Digital Indonesia (FEKDI 2024), Mahendra mengatakan OJK tidak akan menerbitkan aturan baru atas rencana pemerintah memperluas restrukturisasi kredit karena aturan OJK yang ada masih bisa digunakan.
“Jika aturan POJK sudah ada, maka sewaktu-waktu bisa dilaksanakan,” ujarnya.
“Jadi ini sebenarnya mekanisme yang biasa dimiliki perbankan, tapi dalam hal ini pemerintah ada rencana dalam jangka waktu tertentu untuk memperhatikan promotornya. Saat ini sedang difinalisasi, tentunya dengan Kementerian Keuangan. , Kementerian Koperasi dan media,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK, sisa kredit restrukturisasi COVID-19 Mei 2024 tercatat sebesar Rp 192,52 triliun. Jumlah tersebut menurun dibandingkan April 2024 yang mencapai Rp207,40 triliun dan Mei tahun lalu Rp372,07 triliun.
“Kami di OJK, dari segi regulasi, kami siap dari segi kesiapan masing-masing bank, karena ini mekanisme yang normal, kami pasti siap mendukung pelaksanaan proses ini secepatnya,” kata Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 Maret 2024 ditunda hingga tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tengah mempertimbangkan opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 menjadi Kredit Usaha Rakyat (KUR) saja.
Ia meyakini kelompok kelas menengah ke bawah memerlukan perpanjangan reformasi kredit.
+ There are no comments
Add yours