OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Baru Kripto Jelang 2025

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan perpajakan baru untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan salah satu rencana pengalihan kendali aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal tahun 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, mengatakan OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menerapkan pajak kripto baru. Saat ini pajak kripto sebesar 0,1% diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No.6693. Pasal 68 Tahun 2022 termasuk dalam Pasal 22 Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Dengan beralihnya kendali ke OJK, diperkirakan pajak aset kripto juga akan berubah karena aset tersebut akan direklasifikasi menjadi aset keuangan digital, bukan komoditas. Perubahan tersebut akan mencakup pendefinisian ulang kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.

“Sebagai pelaku industri, kami menyadari bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sejalan dengan dinamika sektor aset digital.” dalam pertanyaan. kata CEO IndoDax Oscar Darmawan dalam keterangannya dikutip Jumat (16/8/2024).

Oscar juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam implementasi kebijakan baru. Ia berharap aturan baru tersebut tidak hanya fokus pada penegakan perpajakan saja, namun juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai penggerak ekonomi digital di Indonesia. “Karena peraturan yang terlalu ketat atau memberatkan dapat berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri,” jelasnya.

Oscar juga menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami siap terus bersama regulator dalam memastikan kebijakan yang diambil dapat mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami yakin dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama ekonomi digital global. , “katanya.

Selain terus memantau dan mematuhi peraturan yang berlaku, pihaknya berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak Kripto Saat Ini

Pajak atas transaksi aset kripto di bursa yang terdaftar di Bappebti saat ini sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Namun jika transaksi dilakukan di bursa kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya naik menjadi 0,22%.

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,1% untuk transaksi yang terjadi di bursa yang terdaftar di Bappebti. .

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Promosi dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditas Bappebti, mengumumkan bahwa Bappebti berencana mengajukan proposal untuk mengurangi pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto menyumbang pajak sebesar Rp798 miliar pada Juni 2024. Sekitar 45% dari jumlah tersebut, yakni hampir Rp 350 miliar, disumbangkan oleh Indotax. Selain itu, Indodax juga membayar pajak perusahaan sebesar Rp 234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk kurang lebih 500 karyawan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours