OJK: Rp38,74 triliun disalurkan dalam program kredit lawan rentenir

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman atau pembiayaan terhadap lending dog (K/PMR) hingga saat ini telah diberikan kepada 1,36 juta peminjam senilai Rp38,74 triliun.

Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friederias mengatakan, “Untuk penyaluran kredit/pembiayaan terhadap rentenir dan berhasil dilaksanakan di 100 TPAKD, telah disalurkan sebesar Rp38 triliun kepada 1,36 juta peminjam.” Devi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Informasi tersebut disampaikan Frederica pada acara peluncuran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Lingkungan Bantargebang di Gedung Serba Guna, Kantor Lurah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.

Kredit/Lending Terhadap Kredit Aset (L/Lending Against Loan Assets) adalah pinjaman/kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan formal melalui proses yang cepat, mudah dan berbiaya rendah untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh terhadap sektor informal/ lembaga pemberi pinjaman ilegal. sedang melakukan

“Sangat bermanfaat dan saya sudah mengalaminya berkali-kali, saya sudah terjun langsung ke pasar-pasar di Jogja di daerah lain, kita sudah bertemu dengan masyarakat di pelosok yang sangat membutuhkan akses seperti ini,” kata Friderica. Baca juga: Kemendagri-OJK dan TPAKD Gandeng Tingkatkan Akses Pembiayaan di Daerah Baca juga: AJK Dukung TPAKD Dongkrak Perekonomian Masyarakat Bagi UMK, K/PMR merupakan alternatif sumber permodalan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah . -biaya pemrosesan dan persyaratan sederhana yang diperlukan untuk memulai atau mengembangkan bisnis.

Dengan cara ini diharapkan dapat memutus rantai ketergantungan UMK terhadap Lembaga Jasa Keuangan (FSO) informal/ilegal.

Melalui program K/PMR, UMK berpartisipasi dalam program pemerintah untuk menumbuhkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja.

Tujuan dari program K/PMR adalah untuk mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam pada lembaga perkreditan informal/ilegal serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK tentang produk dan jasa keuangan khususnya produk kredit/keuangan.

Program K/PMR mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah dengan memberikan skema pinjaman/pembiayaan bagi UMK dengan proses yang cepat, mudah dan murah.

Hingga 31 Mei 2024, terdapat 518 TPAKD yang tersebar di 484 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

TPAKD merupakan wadah koordinasi pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah. Baca juga: OJK jelaskan strategi lawan tekanan pada IHSG Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai pinjaman online dan perjudian

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours