OJK sebut investor Asia Timur minati perusahaan pembiayaan Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan minat investor asing asal Asia Timur terhadap perusahaan keuangan Indonesia cukup baik.

“Sekarang, empat perusahaan keuangan telah menginformasikan bahwa pekerjaan mendatangkan dana dari luar negeri telah selesai,” kata CEO Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Kecil, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) yang bertanggung jawab atas pengawasan lembaga keuangan. . Agusman.

Saat diumumkan di Jakarta, Senin, ia mengatakan investor asing berasal dari Korea Selatan, Hong Kong, dan Jepang.

Ia juga mengatakan, satu perusahaan sedang dalam proses pembelian dan dua perusahaan lainnya sedang dalam proses mendapatkan persetujuan.

Segmen usaha milik asing didominasi oleh sektor pembiayaan kendaraan bermotor, kata Agusman.

Di sisi lain, terkait layanan dana bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau penyelenggaraan pinjaman fintech, dia mengatakan, sejak Mei lalu, pencairan dana meningkat setiap bulannya.

Hal ini juga berdampak positif terhadap profitabilitas industri LPBBTI yang meningkat sebesar 59,45 persen dari Rp173,73 miliar pada April 2024 menjadi Rp277,02 pada Mei 2024.

Namun, pihaknya menyebutkan masih terdapat 15 penyelenggara fintech pinjaman yang memiliki tingkat pengembalian pinjaman lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) yang melebihi ambang batas 5 persen sesuai ketentuan OJK.

“OJK terus melakukan pembinaan dan menghimbau penyelenggara untuk merencanakan peningkatan kualitas dananya,” kata Agusman.

Selain tarif TWP90, dia mengatakan banyak perusahaan keuangan dan penyelenggara LPBBTI juga mengalami kendala dalam memenuhi ketentuan setoran minimum.

Ia mengatakan tujuh dari 147 lembaga keuangan gagal memenuhi kewajiban keuangan minimum sebesar Rp100 miliar pada Mei 2024 dan satu dari 100 penyelenggara LPBBTI gagal memenuhi kewajiban minimum dua setengah miliar dolar.

“Termasuk kurangnya penyertaan modal atau penambahan modal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours