OJK sebut pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam di LJK

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan akun perjudian online bisa saja masuk daftar hitam lembaga jasa keuangan (LJK).

Kalau diproses, maka kalau terbukti melanggar undang-undang, berarti semua rekening dan orang bisa masuk daftar hitam lembaga keuangan. Tapi harus ada proses, kata Mahendra di media. kru saat ditemukan, di Jakarta, Jumat.

OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian online (judi online/judol) dengan tujuan menghilangkan perjudian online di Indonesia.

Mahendra mengatakan, nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000 rekening yang ditampilkan dalam perjudian online belum diinventarisasi.

“Kami belum melakukan inventarisasi. Seperti saya sampaikan tadi, ini bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau sudah diverifikasi, dana di sana akan dilakukan apa,” ujarnya.

Bersama pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus menelusuri lebih lanjut apakah ada rekening lain yang terkait dengan perjudian online, menggunakan informasi dari data pemegang rekening yang diblokir.

“Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, akan diperiksa juga. Karena yang pelanggar bukan akun, yang pelanggar adalah orang,” ujarnya pula.

Jika pemilik rekening yang sebelumnya diblokir ternyata memiliki rekening lain di bank yang sama atau di bank berbeda, maka rekening tersebut akan diperiksa apakah ada kaitannya dengan aktivitas ilegal di bidang keuangan seperti perjudian online.

Oleh karena itu, kami sedang memeriksa akun-akun lain untuk mengambil tindakan yang tepat. Di sisi lain, perlu juga dilakukan penyelidikan dan penelitian lebih lanjut terhadap kasus hukum tersebut, imbuhnya.

Ke depan, OJK akan membatasi pergerakan pelaku kejahatan dengan mengidentifikasi dan memblokir akun yang digunakan untuk praktik perjudian online. Salah satu cara untuk melakukannya adalah melalui File Identifikasi Pelanggan (CIF).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours