OJK sebut penyelesaian klaim Bumiputera bertahap hingga 2027

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kantor Pengawasan Keuangan (OJK) menyatakan nilai tunggakan tagihan AJB Bumiputera (AJBB) mengalami penurunan berdasarkan kajian Rencana Pemulihan Keuangan (RPK) AJBB dan dijadwalkan akan dihapuskan secara bertahap pada tahun 2027. .

“Setiap pemegang polis yang mengajukan klaim agar segera menghubungi AJBB untuk menyelesaikan tunggakan klaim yang dijadwalkan akan selesai secara bertahap pada tahun 2027,” kata Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomijono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. .

Menurut Ogi, pihaknya juga mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli lalu yang menyebutkan AJBB masih lebih memilih direstrukturisasi dalam bentuk perusahaan patungan (gotong royong).

“Dalam revisi RPK yang mendapat pernyataan keberatan dari OJK dalam bentuk restrukturisasi bersama (AJBB) dilakukan dengan mengubah aset tetap agar lebih likuid dan melakukan beberapa langkah efisiensi pengelolaan,” ujarnya.

Selain dua upaya tersebut, dokumen yang direvisi juga memuat dua rencana besar lainnya yaitu. penyelesaian klaim yang belum dibayar terhadap pemegang polis dan pengumpulan premi asuransi.

“Sistem pelayanan kesehatan akan berada di bawah pengawasan OJK dan apabila dalam jangka waktu tertentu ternyata tidak mampu, maka AJBB yang diberi jangka waktu panjang untuk menjamin kerja pelayanan kesehatan secara timbal balik harus melakukan keputusan lain. pilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang,” kata Ogi.

Pilihan lainnya, kata dia, adalah rencana perubahan badan hukum persekutuan atau peralihan setelah upaya pertama rehabilitasi perseroan menjadi bentuk usaha patungan sesuai ketentuan hukum.

Ia melanjutkan, salah satu keuntungan transformasi adalah restrukturisasi tidak hanya didasarkan pada kapasitas pemegang polis yang ada sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham setara, tetapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor lain.

Terkait saham AJBB, Ogi mengatakan, investasi perseroan pada saham tercatat masih memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kondisi Keuangan Perusahaan Asuransi yang berbentuk Badan Hukum Bersama (POJK). 1/2018).

Berdasarkan laporan keuangan perseroan tanggal 31 Mei, total investasi pada saham tercatat sebesar 92,58 miliar rupiah atau 1,38 persen dari total investasi sebesar 6,69 triliun rupiah.

Pasal 11 POJK memberikan batasan atas kekayaan yang diperbolehkan berupa penanaman modal berupa saham yang dicatatkan di bursa, bagi setiap emiten paling banyak 10 persen dari jumlah penanaman modal dan paling banyak 40 persen dari jumlah penanaman modal. jumlah total investasi. “ucap Augie.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours