OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong melalui Asosiasi Asuransi Universal Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan standar syarat dan ketentuan asuransi kendaraan listrik.

“Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dengan asuransi mobil konvensional sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap risiko dan tarif premi,” kata Direktur Utama OJK Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/06/2024).

Ogi menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan listrik belum diatur secara spesifik. Penerapan tarif produk asuransi kendaraan listrik tetap mengacu pada surat edaran OJ. (SE) Nomor 06 Tahun 2017

Sehubungan dengan itu, OJK terus mengkaji penggunaan tarif premi khususnya pada kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko spesifik yang ada pada kendaraan listrik.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah risiko spesifik pada kendaraan listrik, antara lain risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada kendaraan listrik, risiko kecelakaan akibat rendahnya tingkat kebisingan pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik. kendaraan elektrik.

Selain itu, penetapan total kerugian pada kendaraan listrik juga menjadi bahan pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki masa pakai dan masa pakai, tambah Ogi.

Lebih lanjut, terkait penerapan tarif produk asuransi kendaraan listrik, OJ mewajibkan perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting yang baik, termasuk penetapan harga dan pengelolaan risiko terkait kendaraan listrik yang tepat.

“Perusahaan asuransi harus mengevaluasi dan menyesuaikan harga setiap tahunnya berdasarkan profil kerugian dan risiko asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ogi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours