OJK sebut proses merger Bank MNC dan Nobu berlanjut

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) sedang berjalan.

Terkait pembatalan merger, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dayan Udiana Rae mengaku belum menerima pemberitahuan pembatalan rencana merger.

Namun perlu kita pahami bahwa penggabungan dua bank yang mempunyai karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda harus dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa agar tercipta bank yang sehat dan dapat berkembang setelah merger. Dayan dalam tanggapan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Mengingat situasi kedua perusahaan masih cukup baik, Dayan meyakini proses integrasi akan terus berlanjut.

Komitmen kedua perusahaan untuk melanjutkan proses ini tercermin dari transaksi kepemilikan silang antara kedua grup perusahaan yang masing-masing sebesar 10% beberapa waktu lalu, dalam upaya membuka jalan bagi merger kedua bank tersebut.

Ia mengatakan, selain itu secara individual kondisi dan kinerja kedua bank cukup baik dengan permodalan di atas ketentuan minimum.

Lebih lanjut, Dayan mengatakan OJK belum menetapkan atau menetapkan batas waktu penyelesaian merger, namun akan terus berdiskusi dengan manajemen dan pemegang saham utama (PSP) kedua bank tersebut.

Sebelumnya, Dian menjelaskan, proses akuisisi atau akuisisi akan memakan waktu lama karena calon investor harus mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu. 41/POJK.03/2019 POJK tentang Penggabungan, Pengambilalihan, Penggabungan dan Konversi Bank Tentang POJK P3IK).

Untuk memperoleh persetujuan OJK, tahapan ini diawali dengan tahap pendahuluan yaitu uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) terhadap pihak yang akan mengambil alih bank tersebut, termasuk perizinan dan pelaksanaan akuisisi sesuai dengan ketentuan. Peraturan POJK. menjadi 27/POJK.03/2016 no. tentang penilaian kesesuaian dan kapasitas pihak utama lembaga jasa keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours