OJK sebut telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – CEO Jasa Keuangan, Pengawas Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederika Widiasari Dewey mengatakan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pihaknya menerima 8.213 pengaduan terkait pinjaman online (Binjol) ilegal. )

“Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, terdapat 8.633 pengaduan terhadap perusahaan ilegal, yang meliputi 8.213 pengaduan pinjol ilegal dan 420 pengaduan pinjol ilegal,” demikian bunyi pernyataan Dewan Komisioner (RDK) OJK dalam siaran persnya, 1 Januari. 30 Juni 2024. Katanya. Jakarta, Senin.

Untuk menindak tegas lembaga keuangan ilegal, OJK telah melakukan beberapa langkah, mulai 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 teguran tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). 3 PUJK diberikan surat teguran dan 25 PUJK dikenakan sanksi denda.

Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah memberikan santunan kepada konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp 100 miliar.

Frederica mengatakan OJK memperkuat kontrolnya terhadap perilaku PUJK atau perilaku pasar.

OJK mengenakan sanksi administratif terhadap 71 PUJK atas keterlambatan pelaporan sehingga dikenakan denda sebesar 461,2 juta kepada 55 PUJK dan pemberian teguran tertulis kepada 16 PUJK.

POJK 2023 No. Luasnya izin ini harus mempertimbangkan segala tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh PUJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam PUJK pada pasal 22.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga Juni 2024, OJK telah mengeluarkan denda administratif sebesar Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan dan teguran tertulis kepada 2 PUJK sektor perbankan dan lembaga keuangan.

Frederica juga memerintahkan PUJK mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk merevisi peraturan internalnya, untuk memastikan kepatuhan OJK terhadap aturan keselamatan konsumen dan masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours