OJK sedang finalisasi RPOJK baru tentang konglomerasi keuangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dan menyelesaikan beberapa peraturan, termasuk rancangan Peraturan OJK (RPOJK). koreksi).

Terkait kebijakan sektor perbankan, OJK saat ini sedang menyusun dan menyelesaikan beberapa peraturan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kata Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Ray dalam konferensi pers bulanan RDK pada Juni 2024. Hasilnya, Jakarta, Senin.

Menurut Diane Ediana Rey, penyusunan RPOJK antara lain didorong oleh perlunya harmonisasi dan pemutakhiran aturan terkait lembaga keuangan sehubungan dengan terbitnya undang-undang P2SK, yaitu kewajiban pembentukan PIKK dan peraturan perundang-undangan. kewajiban memenuhi persyaratan PKK bagi pengurus PIKK.

Selain itu, penyusunan RPOJK dilatarbelakangi oleh perlunya penyelarasan dengan praktik terbaik dan perkembangan terkini, termasuk prinsip Forum Bersama Pengawasan Lembaga Keuangan dan ketentuan utama negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan. dan Singapura, serta Taiwan dan kebutuhan sektor jasa yang terus berkembang.

Terkait dengan RPOJK tentang perintah tertulis (perubahan), Pasal 8A P2S mengacu pada penambahan ketentuan mengenai penerbitan perintah tertulis oleh LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, penggabungan dan/atau transformasi. hukum; Serta menjalankan kewenangan untuk “mengeluarkan perintah atau mengambil langkah tertentu” terkait pemantauan perilaku pasar berdasarkan Pasal 244 UU P2SK.

Selain dua RPOJK tersebut, OJK menyiapkan perubahan RPOJK atas POJK No. 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) bagi Bank Umum. RPOJK Perubahan POJK no. 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Net Standard Funding Ratio (NSFR) Bagi Bank Umum.

Di antara sektor jasa keuangan lainnya, OJK juga akan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) sebagaimana tertuang dalam RPOJK tentang Pengawasan PT SMI. Selain itu, sedang dalam proses pembentukan Kelompok Kerja RPOJK (Dejavna skuppana RPOJK) untuk menangani kegiatan tidak sah di sektor keuangan.

Selain POJK, pada tahun ini otoritas juga berencana menerbitkan beberapa Surat Edaran OJK (SEOJK), salah satunya RSEOJK tentang Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah yaitu POJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

OJK menyiapkan RSEOJK untuk penilaian kualitas perusahaan asuransi/syariah, penjaminan/perusahaan syariah. SLIK saat ini sedang dipersiapkan secara paralel.

Penyusunan dan penyampaian RSEOJK dan laporan proyek serta pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan serta self-assessment RSEOJK terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan perlindungan sosial di bidang jasa keuangan juga sedang dipersiapkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours