OJK susun aturan asuransi penjaminan kredit bantu program pemerintah

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Kantor Jasa Keuangan (OJK) Augie Prastomijono mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan asuransi penjaminan kredit untuk mendukung program pemerintah.

“Saat ini kami sedang mengerjakan penjaminan pinjaman. Jadi penjaminan kredit juga menjadi perhatian OJK, terutama dalam mendukung program pemerintah,” kata Augie Prastomijono di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurut dia, hal ini merupakan upaya untuk mengurangi risiko jika terjadi kerugian pada program pembiayaan yang dilaksanakan pemerintah, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut dia, selain pengembangan asuransi penjaminan kredit, pihaknya juga berupaya menyelesaikan revisi Peraturan OJK (POJK) tentang perusahaan penjaminan.

“Sekarang kami sedang menyusun POJK, Insya Allah tahun ini kami akan merilis POJK terbaru untuk perusahaan penjaminan. Tentu saja santai saja untuk meningkatkan kapasitasnya, kata Augie.

Dia mengatakan, revisi tersebut mengusulkan peningkatan rasio ekuitas perusahaan penjaminan menjadi 40 kali lipat dari sebelumnya 20 kali lipat modal lembaga penjaminan.

“Kami berharap dia menjadi lebih kuat dan kami meningkatkan kekuatannya. “Rencana kita mungkin aturannya ya 40 kali lipat dari modal,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 2 Tahun 2017, rasio ekuitas merupakan perbandingan antara jumlah penjaminan yang diberikan dengan modal sendiri lembaga penjamin pada suatu waktu tertentu.*

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours