OJK: Tak jarang masyarakat berpendidikan tinggi jadi korban penipuan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktur Jenderal Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widseri Diwi mengatakan, tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi menjadi korban penipuan aktivitas keuangan ilegal.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Frederika mengatakan, literasi keuangan masyarakat berbanding lurus dengan tingkat pendidikannya. Namun, bahkan orang yang berpendidikan tinggi pun sering menghadapi penipuan.

“Misalnya, mereka menyimpan atau menitipkan uangnya secara informal, atau mempercayakannya kepada orang yang sudah mereka percayai, seperti tenaga penjualan, agen, atau perwakilan. Misalnya, pelanggan lebih menyukai kepercayaan sehingga terkadang ingin menandatangani formulir kosong. kata Frederika dalam jumpa pers hasil rapat dewan komisioner bulanan OJK Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Frederica mengatakan, literasi keuangan harus terus tumbuh seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melaksanakan program edukasi dan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang berbagai skema investasi ilegal melalui seminar, workshop, iklan layanan masyarakat dll.

Menurut Frederica, ada beberapa faktor yang menjadikan seseorang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal, salah satunya adalah faktor psikologis dari kepribadian orang tersebut yang mudah dipercaya ketika menawarkan keuntungan besar atau keuntungan cepat.

Akses terhadap produk keuangan formal seperti perbankan juga dapat menyebabkan masyarakat melakukan investasi ilegal. Selain itu, tambah Frederica, perkembangan teknologi terkini semakin memudahkan penyebaran berbagai informasi, termasuk hoaks.

Lalu, dipaparkan perempuan yang akrab disapa Kiki ini, meski Sektor Jasa Keuangan (SJK) terus berinovasi, namun prosedur penipuan terkait pembiayaan ilegal juga semakin canggih seiring berjalannya waktu.

Untuk itu, OJK terus mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya investasi ilegal dan bahaya jika konsumen berperilaku sembarangan dan tidak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Satgas PASTI menangkap 915 lembaga keuangan ilegal pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024. Jumlah lembaga keuangan ilegal yang berhasil diberantas antara lain 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman internet ilegal (pinjol).

Selain itu, OJK mencatat menerima 7.560 pengaduan mengenai entitas ilegal, dimana 7.194 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 366 pengaduan mengenai investasi ilegal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours