OJK tambah pelapor informasi debitur melalui SLIK

Estimated read time 2 min read

Batavia dlbrw.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan Sistem Informasi Jasa Keuangan (SLIK) dengan menambah lima pelapor baru untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar keuangan.

Perluasan terakhir dari laporan SLIK tertuang dalam peraturan baru yang diterbitkan OJK, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor XI Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor XVIII/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Kreditur oleh SLIK.

“Perubahan kedua POJK SLIK berencana menambah jumlah pelapor SLIK lebih dari 500 orang,” Kepala Departemen Literasi, Bisnis, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Batavia, Kamis.

Dengan bertambahnya pihak-pihak yang perlu menyampaikan informasi untuk mendukung penyediaan layanan pembiayaan SLIK, maka informasi debitur menjadi lengkap dan layanan keuangan akan mendukung perusahaan dalam mengambil risiko atau kemungkinan kredit dan/atau asuransi atau asuransi risiko, dan aktivitas lainnya. untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada lembaga keuangan (LJK).

Aman mengatakan, lima koresponden yang ditambahkan OJK tersebut antara lain perusahaan asuransi kredit dan/atau produk asuransi; perusahaan asuransi syariah yang menjual produk asuransi komersial syariah dan/atau asuransi syariah.

Berikutnya adalah perusahaan asuransi; jaminan sosial syariah; dan sponsor Layanan Pengiriman Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).

Batas waktu menjadi Notaris paling lama satu tahun sejak diterbitkannya POJK SLIK.

Sebelumnya, ada delapan kelompok yang harus menjadi pelapor SLIK, yaitu bank umum; bank ekonomi rakyat; Insan perbankan syariah; lembaga keuangan yang menyediakan pendanaan; perusahaan keamanan yang bergerak di bidang keamanan; jaminan uang.

Kemudian, perusahaan jasa keuangan lain yang menyediakan instrumen keuangan antara lain perusahaan perdagangan luar negeri Indonesia, perusahaan pegadaian, perusahaan pembiayaan rumah kedua, dan perusahaan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan LJK yang dinotariskan sesuai dengan Peraturan OJK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours