OJK telah blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia

Estimated read time 1 min read

Batam (Antara) – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan pihaknya hingga saat ini telah memblokir sekitar 5.000 lembaga pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia.

Agusman di Batam, Kepri, Jumat, mengatakan hal ini masih menjadi kekhawatiran OJK dalam upaya meredam maraknya pinjol ilegal.

“Kita sudah blokir lebih dari 5.000 orang, mereka ada di website kita. Kita blokir sebisa mungkin, kita tidak pakai target. Kita harus terus hati-hati. Sedih kalau orang selalu jadi korban,” kata Agusman usai menghadiri pelantikan Ketua OJK Provinsi Kepri 2024.

Dijelaskannya, secara nasional OJK memiliki tim pemantauan gabungan dengan antar lembaga dan lembaga.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tahun 2023, hanya 3 platform layanan pinjaman keuangan yang dapat menerima pinjaman tunai, kata Agusman.

“Dulu, pinjaman masih bisa dilakukan di banyak platform. Lalu, sebelum mengambil pinjaman, harus melihat dulu pendapatannya. Jadi jangan sampai orang itu menumpuk,” ujarnya.

Agusman mengatakan, untuk kondisi Provinsi Kepri, data terkait pinjaman mencapai Rp500 miliar.

“Umumnya hal ini akan menjawab kebutuhan masyarakat dan akses terhadap keuangan,” katanya.

Oleh karena itu, Agusman menghimbau seluruh lapisan masyarakat dan pengambil kebijakan untuk mendukung segala upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif.

“Juga berperan besar dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours