OJK terbitkan peraturan transparansi dan publikasi SBDK bagi BUK

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan OJK akan menerbitkan aturan transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum tradisional (BUK). . dia melakukannya. Untuk mendorong pembiayaan ekonomi.

“Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan Prinsip Dasar Pengelolaan Suku Bunga Kredit dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Tradisional (POJK SBDK BUK). Jakarta, Senin.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu kewajiban Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan, lebih khusus lagi tentang Transparansi Bank Umum, salah satunya adalah tentang kewajiban menyediakan seks. Dengan mempertimbangkan suku bunga, biaya dana, margin dan overhead, kami mendorong efisiensi dalam menetapkan suku bunga bank untuk mendukung pembiayaan perekonomian.

POJK SBDK mengatur SBDK sebagai indikator suku bunga efektif minimum yang mencerminkan Nilai Dasar Dana Kredit (HPDK), beban, dan margin, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam menentukan suku bunga kredit. .

Format publikasi SBDK dikembangkan lebih lanjut dengan memaparkan setiap komponen yang membentuk SBDK seperti HPDK, overhead dan margin, serta menambahkan lebih detail jenis SBDK sektor UMKM seperti kredit menengah dan eksposur kredit kecil. menjadi manfaat. .

Dalam menetapkan suku bunga dasar, BUK harus mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan situasi perekonomian. BUK hendaknya memperhatikan aspek perlindungan konsumen berupa pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat hingga signifikan dalam surat penawaran.

SBDK POJK juga mengatur penyampaian laporan SBDK kepada POJ. Laporan ini dirinci dan dikukuhkan dengan laporan terintegrasi yang terdiri dari HPDK, overhead dan margin dari OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

HPDK terdiri antara lain biaya pembiayaan pihak ketiga dan biaya pembiayaan non pihak ketiga. Biaya overhead mencakup biaya personel BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

Margin yang ditetapkan BUK atas kegiatan penyaluran kredit selanjutnya ditentukan oleh target return on assets (ROA) yang dicapai sesuai dengan rencana bisnis bank, setelah memperhitungkan pajak-pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan kinerja BUK.

SBDK POJK juga mengatur penyampaian laporan rinci SBDK kepada POJ paling lambat tanggal 15 posisi akhir bulan sebelumnya. Terdapat sanksi berjenjang atas kesalahan publikasi SBDK, termasuk denda hingga Rp 15 miliar. Publikasi Laporan Pengungkapan Dana Perdana Menteri dan penyerahan Laporan Terperinci Dana Perdana Menteri akan berlaku mulai posisi data Oktober 2024.

Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan penghitungan, publikasi dan penyediaan SBDK untuk meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan konsumen serta komunikasi dengan kebijakan moneter.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours