OJK terus upayakan PP Program Asuransi Wajib TPL terbit sesuai target

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antar) – Kantor Jasa Keuangan (OJK) terus menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang program wajib asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) sesuai sasaran pelayanan pemerintah.

OJK terus bekerja sama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam menyusun PP program asuransi wajib agar dapat dilanjutkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah, kata Dirjen. Inspektur Prastomiono Bagian Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Jakarta, Selasa.

Program tersebut akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum atau tanggung jawab pihak ketiga kepada pihak ketiga atas kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, ujarnya.

Namun, dia menegaskan, asuransi wajib ini tidak menanggung biaya kecelakaan manusia, seperti yang sudah dikonfirmasi oleh PT Jasa Rahara.

“OJK bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan infrastruktur siap diterapkannya asuransi wajib,” kata OJK.

Ia mengatakan, infrastruktur berkaitan dengan fitur produk, tarif premi, mekanisme pembayaran premi, mekanisme pembayaran manfaat dan klaim.

Ia juga mengatakan, standarisasi workshop pendukung penerapan asuransi wajib ini juga sedang dipersiapkan.

Selain itu, Ogi juga menyoroti perkembangan aturan khusus asuransi kendaraan listrik Ia mengatakan pihaknya mendorong Asosiasi Asuransi Universal Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan syarat standar asuransi kendaraan listrik.

Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dengan asuransi mobil konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Divisi Teknis 3 AAUI Wayne Parima mengatakan pembentukan PP terkait asuransi tanggung jawab pihak ketiga diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

“Setiap ada PP pasti ada rencana. Untuk tahun depan, daftar rencana (PP yang akan dilaksanakan) harus disiapkan pada bulan Oktober atau November tahun ini. “Kami ingin mendorong PP terkait asuransi tanggung jawab pihak ketiga bisa dilakukan pada Oktober tahun ini. “Mereka ada dalam daftar perencanaan,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours