OJK: Total kredit berkelanjutan hingga 2023 capai Rp Rp1.959 triliun

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Total pinjaman atau pembiayaan berkelanjutan mencapai Rp 1,959 triliun hingga tahun 2023, kata Dian Ediana Ray, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Total kredit atau pembiayaan stabil terus meningkat dari hanya Rp 927 triliun pada tahun 2019,” kata Dian di Jakarta, Sabtu.

Total kredit atau pembiayaan berkelanjutan akan meningkat menjadi $1,181 triliun pada tahun 2020, $1,409 triliun pada tahun 2021, dan $1,571 triliun pada tahun 2022, kata Dian.

“Hal ini didorong oleh insentif dari regulator dan pemangku kepentingan, sehingga perbankan memandang aspek pembiayaan berkelanjutan ini sebagai hal yang sangat penting,” ujarnya.

Penerapan distribusi di atas tunduk pada kategori berkelanjutan yang ditetapkan dalam POJK 51/2017 dan POJK 60/2017 yang diperbarui dalam POJK 18/2023 tentang Pengertian Kegiatan Usaha Ramah Lingkungan (KUBL).

Sebagai acuan kategori keberlanjutan yang lebih spesifik, saat ini OJK telah menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia (THI) dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang didalamnya terdapat definisi dan kategori keuangan berkelanjutan.

Oleh karena itu, bank dapat dikategorikan berkelanjutan pada setiap sektor dan subsektor berdasarkan peraturan dan pedoman tersebut.

Tantangan utama untuk meningkatkan pinjaman sektor berkelanjutan dan ramah lingkungan mencakup koherensi dan sinkronisasi kebijakan, dukungan sektor riil, implementasi di tingkat UKM, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bank. Memahami, menilai dan mempersiapkan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi transisi untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian berkelanjutan.

OJK akan terus memperbaharui peraturan dan kebijakan untuk mendukung pencapaian “Net Zero Emissions” (NZE) dan berupaya mendorong perbankan meningkatkan alokasi pinjamannya pada sektor ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengikuti standar internasional, praktik terbaik, atau persyaratan pemangku kepentingan.

Pemerintah juga akan memulai diskusi dukungan kebijakan dan kolaborasi dengan kementerian terkait, karena memerlukan kerja sama berbagai pihak untuk menciptakan sistem ekonomi berkelanjutan guna mencapai target nasional emisi bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours