OKI sambut baik keputusan ICJ soal pendudukan Israel di Palestina

Estimated read time 1 min read

Jeddah (ANTARA) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Jumat (19/7) menyambut baik pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) terkait “netralitas” Israel terhadap wilayah Palestina.

Dalam pernyataannya, OKI menyampaikan keinginannya untuk menindaklanjuti implementasi legal opinion ICJ yang menyimpulkan bahwa pendudukan Israel dan pendudukan wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah “tidak” dan berakhir “bisa”.

OKI menyampaikan apresiasinya atas peran pemerintah yang mendukung dan berpartisipasi dalam kerja Mahkamah Internasional untuk menjamin keadilan dan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina dan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina.

Ia juga menekankan perlunya komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk memikul tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan penerapan pendapat hukum ICJ dan penghentian kehadiran ilegal Israel dan pemukiman pemukim di wilayah tersebut. negara. Wilayah Palestina. .

Selain itu, rakyat Palestina dapat menggunakan haknya untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat di perbatasan pada bulan Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

OKI juga berjanji akan melanjutkan upayanya untuk memenuhi pendapat hukum ICJ dan meminta pertanggungjawaban Israel, kekuatan pendudukan, atas semua pelanggaran dan kejahatan yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina.

Sumber: WAFA-OANA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours