Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat kepada Dinas Transportasi DKI Jakarta (DISHAB). Hal ini bertentangan dengan oknum Dinas Perhubungan yang beberapa waktu lalu melakukan pungutan liar (perampokan) saat truk yang melintas di Jakarta Barat (Jakbar) digerebek KIR.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada pria bernama Slamet Riadi yang bekerja di bagian LLAJ Dollops Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syarifudin melalui keterangan tertulis mengatakan, “Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindak terkait video pegawai yang melakukan pemerasan uang secara ilegal di Jalan Dan Mogot Raya, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut akan diusut tuntas dan aparat terkait akan diusut tuntas.” Informasi tersebut diterima awak media pada Rabu (12/6/2024).

Sayrifudin Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, pihaknya telah mengambil tindakan disiplin terhadap pejabat dalam video tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Huruf g Pasal 5 pungutan yang dikenakan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi telah dikeluarkan oleh otoritas terkait sesuai dengan norma terkait.

“Hukuman disiplin tingkat menengah yang ketiga adalah pengurangan masa dinas menjadi satu tahun, menahan 30 persen dari tambahan penghasilan bersih CHP (CHP) yang diterima selama 12 bulan dan akan diberikan kepada saudara Slamet Riyadi. NIP/NRK,” pungkas Syrifuddin.

Seperti diketahui, pegawai Dinas Perhubungan itu merekam video dirinya dihentikan pengemudi truk karena KIR dimatikan. Seseorang dari agen transportasi meminta rokok kepada sopir sebesar Rp 50 ribu.

Video yang diunggah ke media sosial ini menjadi perbincangan warganet setelah viral. Dalam video yang viral tersebut, sang pengemudi mengaku hanya memiliki uang Rp 52.000 dan akan digunakan untuk mengisi bahan bakar karena pembayaran logistik baru diberikan pihak pengirim setelah barang sampai di tujuan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours