Oknum PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR yang aksinya menodongkan senapan angin ke warga viral, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di Pondok Petir, Bojonsari, Kecamatan Depok.

“Iya, dia (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polres Metro Depok Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Made Budi mengatakan DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bajonsari.

“(Diadakan) di Polsek Bojonsari,” jelasnya.

Sebelumnya, DR diperiksa intensif polisi usai viral video dirinya tiba-tiba menodongkan airsoft gun ke warga kawasan Pondok Petir, Bajonsari, Depak. Polisi akan melakukan penyelidikan kriminal, dan beberapa dakwaan akan diajukan terhadap terdakwa.

“Kami belum (ditetapkan sebagai tersangka) sampai saat ini, Insya Allah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami akan mengajukan perkara,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana, Rabu (14/8/2024).

“Kami menggunakan Pasal 351 untuk kekerasan dan Pasal 335 untuk pelanggaran ringan. Kalau UU Darurat berlaku untuk senjata api dan senjata tajam, itu bukan senjata api dan senjata tajam, maka kita terapkan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,” ujarnya.

Arya mengatakan, pelaku melakukan aksi kekerasannya didasari luapan emosi karena tidak setuju dengan pembongkaran bangunan sejenis gubuk tersebut, dan dia sadar tidak ada pengaruh minuman beralkohol atau sejenisnya.

“Dia sadar, mungkin perasaan, dia punya alat ini, dia menunjukkan kepada korban bahwa dia sadar, kami tidak mempelajari suaranya. Dalam keadaan sadar, dia tidak menunjukkan gejala apa pun atau dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours