Ombudsman rekomendasikan pemenuhan fasilitas untuk genjot ekspor

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan pemerintah harus melakukan beberapa langkah strategis untuk mendorong ekspor nasional, salah satunya dengan memberikan kemudahan.

Yeka mengatakan ekspor Indonesia terus menunjukkan tren positif. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan pengaturan impor dan ekspor untuk mencegah terjadinya penumpukan barang.

Yeka mengatakan dalam pidato publik di Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta: “Rekomendasi pertama inspektur adalah memperbaiki fasilitas. Oleh karena itu, tren bisnis yang berkembang memerlukan fasilitas dan fasilitas impor dan ekspor yang memadai guna mencapai service level agreement dan menghindari kesalahan pengelolaan.

Selain itu, unsur lain yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan perdagangan dengan luar negeri adalah harmonisasi regulasi.

Yeka mengatakan para pemimpin nasional harus berupaya menyederhanakan dan menyelaraskan aturan impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, kecuali undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ombudsman juga menilai perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan pemahaman dan konsensus pegawai negeri sipil terhadap kebijakan dan peraturan serta prosedur operasional terkini.

Lebih lanjut, Yeka mengatakan perlunya penguatan koordinasi antar instansi terkait, termasuk memperkuat pemahaman dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga regulator eksternal di bidang penegakan hukum impor dan ekspor, guna memperlancar arus impor dan ekspor. .

Terakhir, Ombudsman RI juga mendorong integrasi yang lebih besar antara lembaga karantina, bea cukai, dan imigrasi.

“Kalau kita ingin lebih mendorong ekspor, itu yang bisa dilakukan pemerintah,” kata Yeka.

Pada saat yang sama, Ombudsman menyebutkan beberapa potensi permasalahan mismanajemen yang dapat timbul dalam tata kelola ekspor, antara lain kegagalan penyelenggara memenuhi kewajiban hukum untuk mengembangkan eksportir UMKM, fasilitasi sertifikasi bagi eksportir, keuntungan tarif dan pajak, serta fasilitasi permodalan bagi eksportir. Seksualitas, keluhan diabaikan. , perbedaan perlakuan antara pemohon layanan dan menerima imbalan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours