Ombudsman usul definisi MBR di Tapera diperluas menjadi Rp12 juta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan cakupan pengertian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam tabungan perumahan rakyat (Tapera) yaitu maksimal awal. Rp 8 juta, akan ditingkatkan menjadi Rp 12 juta. “Kalaupun ingin menjangkau lebih banyak, kita perlu memperluas definisi masyarakat berpendapatan rendah. Bukan 8 juta ISK, supaya cakupannya lebih luas,” ujarnya. “Mungkin Rp 12 juta. Ya harus dipertanggungjawabkan,” jawabnya menjawab pertanyaan awak media usai pertemuan dengan Badan Pengelola Tapera (BP) di Jakarta, Senin. Menurut dia, hal ini untuk memperluas cakupan masyarakat yang dapat memanfaatkan manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dijelaskannya, manfaat mengikuti iuran ini adalah anggota bisa mendapatkan insentif pendanaan pembiayaan perumahan bagi para tunawisma dan masuk dalam kategori MBR. Sementara itu, masyarakat yang sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan insentif untuk menetap dengan suku bunga rendah atau mengubahnya menjadi tabungan saat pensiun. Artinya manfaatnya lebih baik dengan menjadi anggota atau mengikuti Tapera, ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan sejauh ini tidak ditemukan kasus penyalahgunaan dana investasi pada program Tapera maupun pendahulunya, Dewan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Ia mengatakan, sejak tahun 2021, pihaknya telah menerima 17 pengaduan masyarakat terkait pengembalian dana di Bapertaram, dengan proses penyelesaian yang cepat. “Semua yang dilaporkan ke Ombudsman itu soal pembebasan. Jadi para pensiunan waktu itu mau panggil Bapertaram, tapi tidak bisa, jadi mengadu ke Ombudsman. Tapi alhamdulillah cepat selesai,” ujarnya. Sebelumnya, Yeka mengatakan, dana iuran sebesar 3 persen yang terkumpul setiap 10 persen dari masyarakat untuk keikutsertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang. Sebab menurutnya, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi yang sangat ketat dalam hal penempatan dana. “Karena Tapera mengamankan dana tersebut dengan menerapkan persyaratan klasifikasi yang sangat ketat,” ujarnya. Baca Juga: Bertemu dengan BP Tapera, Pastikan Dana Abadi Aman: BP Tapera Jelaskan Betapa Kecilnya Tabungan Bagi Pensiunan PNS Setelah Puluhan Tahun: Kementerian PUPR: Pemerintah Tak Akan Ambil Kembali Iuran Tapera

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours