Operasi di Jakpus, Polisi Amankan 42 Pengedar Narkoba hingga Sita 2 Kg Sabu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi menggelar Operasi Nila Jaya selama dua pekan di kawasan Jakarta Pusat (Jakups), salah satunya kawasan Menteng Kali Pasir. Hasilnya, polisi menangkap puluhan pengedar narkoba dan menyita 2 kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kompol Susatyo Purnomo Kondro, dalam keterangannya, Selasa (16 Juli 2024) mengatakan, “Dalam dua pekan terakhir, kami berhasil menemukan 42 tersangka dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram.

Menurut Kompol Susatyo, tujuan operasi ini untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, operasi tersebut meliputi kawasan Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Menurut informasi, kawasan ini sering digunakan oleh para pengedar dan pengguna narkoba, bahkan anak-anak dan remaja.

Disebutkannya, pada 9/7/2024 sekitar pukul 02.00 WIB, 350 personel TNI-Polri melakukan operasi besar-besaran di Sungai Pasir. Hasilnya, polisi menangkap 26 pengedar narkoba di kawasan itu.

“Kami berhasil menangkap 26 tersangka dan melakukan pengembangan. Beberapa tempat di kawasan Kali Pasir telah menjadi toko obat dan tempat pesta,” ujarnya.

Dia mengatakan, seluruh tersangka yang ditangkap akibat Operasi Nila Jaya 2024 adalah pemilik narkoba jenis sabu atau sabu. Kegiatan ini meliputi kerjasama antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Dewan Negara, Kejaksaan, TNKB, MUI, FKDM, LMK dan pemangku kepentingan lainnya.

“Meski belum banyak bukti adanya zona merah lain di wilayah Jakarta Pusat bagi para pengedar narkoba, namun kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat bahwa wilayah Jakarta Pusat tidak boleh menjadi tempat bermain atau tempat para pengedar,” jelasnya.

Tersangka Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 Pasal 2 dan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Pasal 112 Pasal 1 narkoba. Selain itu, ada juga penggunaan kesepakatan bersama dalam pasal 127 ayat 1 A (Uu) 3 undang-undang, ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours