Operasi Patuh Jaya berakhir, Polda Metro Jaya tindak 60.533 pelanggar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menindak 60.533 tindak pidana dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama 14 hari antara 15-28 Juli 2024.

“Pada tahun 2024 tercatat 60.533 pelanggaran yang meliputi tilang ETLE 33.460, tilang manual 83, dan teguran 26.990,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kompol Jay Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua adalah penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengemudi melawan arus lalu lintas. “Tidak menggunakan helm SNI sebanyak 3.738 orang dan berkendara melawan lalu lintas sebanyak 3.660 orang,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, menurut Ade Ara, pelanggaran terbanyak terkait dengan penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan pelanggaran rambu-rambu jalan. Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Bagikan Helm kepada Pengemudi Terorganisir Sejumlah aparat kepolisian bersama-sama menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (23 Juli 2024). (ANTARA/HO – Humas Polres Jakarta Barat) Sebanyak 22.637 pelaku mengenakan sabuk pengaman, 517 pelaku menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan 398 pelaku melanggar rambu. Kemudian 74 pelaku menggunakan lampu strobo atau rotator, ujarnya. Polda Metro Jaya berharap berakhirnya Operasi Patuh Jaya tidak menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat, karena keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) merupakan kebutuhan universal. “Kami berharap hal ini tidak mengurangi kedisiplinan masyarakat, mereka tetap menaati dan menjaga sopan santun di jalan untuk menjamin keselamatan di jalan,” ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dan mencakup setidaknya 14 sasaran operasi jalan. Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Petugas Kampanye Patuh Jaya 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat rapat di Jakarta, Senin (29 Juli 2024). (ANTARA/Ilham Kausar) Yaitu mengemudi melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, mengemudi oleh anak di bawah umur (tanpa Surat Izin Mengemudi) dan parkir liar. Selain itu, tidak memiliki perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka jalan atau samping, kendaraan yang memutar atau sirene tidak mematuhi peraturan, serta menertibkan kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua, maksudnya tidak menggunakan helm SNI dan membawa lebih dari satu orang.

Selain itu, tujuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah untuk tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara dan tidak memenuhi persyaratan teknis.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours