Operasi Patuh, Polres Jaksel tindak 25 pelanggar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polres Metro Jakarta Selatan menindak 25 pelaku Operasi Patuh Jaya 2024, baik melalui teguran maupun pemberian alat bukti elektronik (tiket) tindak pidana. “Hari ini ada 25 pelaku yang kita penindakan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kompol Unita Natalia Rungkat kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin. Unita mengatakan, langkah tersebut dilakukan secara proaktif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada pengemudi kendaraan berupa peringatan, kehati-hatian, bahkan denda. Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan dilakukan di tiga lokasi yakni Lampu Merah Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati, Silandak dan Jalan Siputat Raya kawasan Kebayoran Lama. Polisi menemukan banyak kejahatan lalu lintas di kawasan Pasar Minggu dengan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh pengendara. Baca Juga: Satlantas Polres Jakarta Barat Sosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2024 “Dari pantauan kami di Pasar Minggu, yakni mereka tidak memakai helm, kemudian mengendarai kendaraan lebih dari satu, melawan arus. melihat tidak ada petugas yang melawan arus,” ujarnya.

Ia mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual digunakan untuk mengurangi pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pengemudi kendaraan jalan raya disarankan untuk mengikuti peraturan lalu lintas yang relevan untuk mencegah kecelakaan dan situasi yang tidak diinginkan.

“Ketertiban lalu lintas bukan sekedar karena ada petugas atau karena ada ETLE, tapi sebenarnya untuk keselamatan diri sendiri karena tidak ada life store,” ujarnya. Sebanyak 164 personel Polda Metro Jaya tergabung dalam Operasi Patuh Jaya pada 15-28 Juli 2024. Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Didenda 18.536 Pelanggar Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya menyasar 14 jenis pelanggaran, yakni melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, mengendarai lebih dari satu kendaraan, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan, dan kendaraan tersebut tidak memiliki STNK.

Melanggar marka jalan, menggunakan bundaran dan sirene yang tidak bertanda, menggunakan pelat nomor atau Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang salah dan parkir liar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours