Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Ini Syaratnya

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 25, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Dalam aturan tersebut, organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan dapat memperoleh keistimewaan khusus sebagai penerima konsesi izin pertambangan.

Baca juga: Jokowi Berikan Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan, Pemerintah Beri Kue?

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, syarat organisasi keagamaan yang diberi kuota penambangan harus memiliki organisasi usaha. Bahlil menegaskan, izin pertambangan tidak akan langsung diberikan kepada perusahaan, melainkan harus melalui badan usaha.

Pada Kamis (6/6/2024), Kementerian ESDM menyampaikan, “Kita berikan kepada ormas, bukan kepada perusahaan, tapi kepada badan usaha milik ormas tersebut.”

Menurut dia, pemberian izin pertambangan akan memberikan peluang bagi organisasi keagamaan untuk menambah pengalaman dalam mengelola operasional pertambangan. Soal pengalaman, ini proses, sampai kita memenuhi regulasi, ada kualifikasi di tambang, kita harus beri kesempatan, katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours