Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kebijakan izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Aturan ini tahun 2024. Peraturan Presiden (Perpress) no. 76 Tahun 2023 Peraturan Presiden No. 70 Tentang perubahan alokasi lahan untuk pengelolaan investasi.

Perpres terbaru 2023 ini memuat banyak tambahan pasal dibandingkan sebelumnya. Keputusan Presiden No. 70. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 yang merupakan tambahan terhadap 3 Pasal terbaru 5a, 5b dan 5c Peraturan sebelumnya.

Tambahan ayat 2 Pasal 5a menyebutkan, perusahaan yang hendak mengelola tambang harus mematuhinya pada tahun 2023. Perpes 70 Pasal 4(6) kriteria. Juga tertulis bahwa suatu sistem massa harus mempunyai unsur yang diutamakan. Melaksanakan kegiatan perekonomian dan mencapai pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/rakyat.

“Organisasi kemasyarakatan keagamaan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 6 sebagaimana ditentukan dalam Ayat 1, dan harus mempunyai organisasi yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat,” beleid tersebut. negara bagian. Klaim

Lalu apa saja persyaratan yang ditentukan pada tahun 2023? Keputusan Presiden No. 70 Pasal 4(6)? Lembaga-lembaga sosial yang dimaksud dalam Perpres tersebut yang hendak mengelola pertambangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

A. termasuk;

B. Terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan pemerintah;

C. Memuat kegiatan kemasyarakatan yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lain mengenai organisasi kemasyarakatan; Dan

E. Mengelola sumber daya ekonomi, menjaga lingkungan hidup serta menunjang norma, nilai, etika, dan budaya dalam masyarakat.

Perbedaan lainnya adalah pada Pasal 5a ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diperoleh dari wilayah bekas PKP2B dapat diutamakan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5c(1) menjelaskan bahwa WIUPK yang diterima organisasi keagamaan tidak dapat diubah dan/atau diganti tanpa persetujuan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan mineral.

Oleh karena itu, kewajiban lain bagi ormas yang hendak mengusahakan pertambangan adalah harus dimiliki secara mayoritas oleh badan usaha penerima WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5c(2).

“Peranan organisasi-organisasi umat beragama dalam usaha ekonomi bersifat mayoritas dan mengendalikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi aturan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours