Ormas Keagamaan Tak Akan Langgar HAM jika Kelola Tambang

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai Organisasi Keagamaan Masyarakat (Ormas) tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam mengelola tambang. Izin pertambangan lembaga keagamaan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bagaimana ormas keagamaan membiarkan pelanggaran HAM, tidak mungkin, kita juga punya tanda-tandanya,” kata Ikhsan Trijaya dalam “Organisasi Keagamaan Kuasai Tambang, Apa yang Mereka Lakukan?” dalam dialog polemik, Sabtu (6/8/2024).

Ikhsan menegaskan, lembaga keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah sudah terbiasa mengatur masyarakat di bidang pendidikan bahkan kesehatan, sehingga mengelola tambang bukanlah hal yang sulit.

Ingat, ada juga yang urus ranjau manusia, lebih dari urus ranjau di pesantren dimana-mana, ujarnya.

“Jadi kalau kita bisa mengelola RS NU dan Muhammadiyah dengan baik, jika kita bisa mengelola pesantren, jika kita bisa mengelola pendidikan dengan baik, jika kita bisa mengelola puluhan perguruan tinggi dengan baik, apa lagi tambang mudahnya? dia melanjutkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours