Ormas Kelola Tambang, Pengamat: Harus Melalui Proses Lelang

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ferdy Hasiman, pengamat energi dan peneliti Alpha Research Database Indonesia, menilai kebijakan mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) mengelola tambang berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak tepat sasaran. konsisten dengan . UU Minerba dengan jelas menyatakan bahwa pelaku usaha yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang.

Ia menilai penambahan frasa “organisasi keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, menurut Ferdi, dinilai bermasalah karena dikhawatirkan penambahan frasa tersebut dapat membuka peluang terjadinya konflik kepentingan. Organisasi berskala besar memiliki badan usaha yang layak.

Masalahnya definisi di PP itu jadi polemik. Kalau PP itu hanya bicara soal dunia usaha, ya jangan memasukkan organisasi yang berskala besar, jadi ketika memasukkan organisasi yang berskala besar, ujarnya. itu berarti menambah konflik kepentingan.” , Jumat (7/6/2024).

Fardi juga menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap aktivitas pertambangan termasuk di wilayah tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan semakin meningkat jika organisasi berskala besar dilibatkan dalam pengelolaan tambang batu bara.

Ia menambahkan, PP Nomor 25 Tahun 2024 harus menjadi langkah maju dalam menata pertambangan di Indonesia. Menurutnya, PP ini juga harus lebih jelas dan rinci dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, misalnya mewajibkan perusahaan pertambangan besar untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat melelang usaha milik organisasi keagamaan dengan dasar preferensi yang dapat diperkenalkan tanpa melalui proses lelang. proses yang Diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Banyak pihak yang menilai PP ini melanggar UU Minerba. Aturan ini mengharuskan izin pertambangan diberikan melalui proses lelang.

Pemerintah tengah mengembangkan enam wilayah pertambangan yang sebelumnya sudah berproduksi atau memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk Badan Usaha Organisasi Masyarakat Keagamaan. PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dan badan hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.

Keenam WIUPK yang dikembangkan tersebut adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tambang itu akan dikelola oleh jamaah, dan nantinya akan ada kontraktor yang mengerjakannya. Ia mengaku sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jemaah itu memiliki kualitas yang tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours