Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Digrebek, 6 Pelaku Diringkus Polisi

Estimated read time 2 min read

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polri pada Selasa (11/6/2024) menggerebek pabrik ekstasi di sebuah rumah di Jalan Jumhana, kawasan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap 6 pelaku, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri berinisial HK dan DK yang merupakan pemilik dan produsen ekstasi.

SS alias D didakwa membantu pembuatan ekstasi, S sebagai saksi, AP sebagai kurir, HD sebagai pemesan ekstasi, dan dua orang lainnya R dan B masih buron.

Hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan ekstasi yang dilakukan pasangan HK dan DK mengandung mephedrone, narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika/Psikotropika dan Prekursor Farmasi, kata dia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mukti Juharsa.

Petugas juga menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, bahan kimia padat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, butir ekstasi 635 butir (232,13 gram), dan bubuk mephedrone 532,92 gram.

“Tersangka dengan mudah mendapatkan bahan baku dari China melalui pasar. Dalam satu bulan, laboratorium tersebut memproduksi sedikitnya 600 butir ekstasi,” jelasnya.

Penggerebekan dilakukan di beberapa tempat di Medan, tepatnya di Jalan Kapitan Jumhana No. 136C, Manhattan Times Square Mall Jalan Gatot Subroto No. 217 dan Jalan Raya Batang Koin Sumatera No. 21.

Negara telah berhasil menyelamatkan 314.825 nyawa dari bahaya narkoba, kata Brigjen Mukti Juharsa.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Ayat 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Pasal 132 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009. Narkotika diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp13 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours