PAD Sulsel semester I-2024 tercapai Rp4,50 triliun

Estimated read time 2 min read

Makassar (Antara) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Silsil) menyebutkan pendapatan riil daerah (PAD) mencapai Rp4,50 triliun dari Semester I-2024 atau meningkat 5,41%.

Kantor Wilayah (Kanul) DJPb Sulsel, Kepala Kantor Wilayah (Kanwal) DJPb Sulsel di Makassar, Rabu, mengatakan, penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, pajak-pajak sah lainnya, kekayaan daerah yang dipisahkan dari pendapatan daerah.

Ia menyebutkan kinerja PAD Sulsel sangat baik mencapai Rp4,50 miliar atau sekitar 36,83 persen dari pangsa Rp12,08 triliun pada semester I 2024.

Pendapatan PAD Sulsel semester I 2024 lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yakni Rp3,2 triliun per tahun atau year-on-year (yoy), kata Spindi.

Ia melaporkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,2 triliun atau meningkat 4,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp3,09 triliun (tahunan).

Pada PAD lain yang sah, terkumpul sebesar Rp 830,52 miliar atau meningkat sekitar 16,84 persen (year-on-year) dari periode sebelumnya sebesar Rp 710,82 miliar.

Sementara pendapatan berbagai sektor ekonomi turun minus 10,09 persen menjadi Rp292,63 miliar dibandingkan Rp325,11 miliar (tahun).

Hal serupa juga terjadi pada penerimaan pajak daerah yang berjumlah Rp159,03 miliar, meningkat 14,20 persen (year-on-year) dari sebelumnya Rp139,25 miliar.

Spindi juga mengatakan, pajak daerah ditopang oleh pajak bukan barang habis pakai, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar (PBBKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.

Menurut Spindy, tidak hanya pajak nonmakanan yang mengalami kenaikan, pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, dan restoran juga mengalami kenaikan.

Jadi pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, semuanya meningkat signifikan, artinya kota dan aktivitas perekonomian di daerah sudah mulai meningkat, imbuhnya.

Sejauh ini, pajak daerah yang belum terpakai seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terkumpul sebesar Rp 810,87 miliar, disusul Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sebesar Rp 456,52 miliar.

Kemudian pajak bahan bakar minyak (PBBKB) sebesar Rp456,51 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp385,13 miliar.

Pajak utama bagi pelanggan adalah pajak hotel sebesar Rp167,47 miliar, pajak restoran sebesar Rp69,73 miliar, pajak hiburan sebesar Rp14,09 miliar, dan pajak kendaraan sebesar Rp9,98 miliar, kata Sperandi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours