Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir, Berikut Ketentuan dan Besaran Tarifnya

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Pajak parkir yang diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Khusus (PBJT) atas jasa parkir tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, lanjutan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai keuangan. hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu apa saja ketentuan PBJT bagi jasa parkir yang mematuhi aturan tersebut? Morris Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, mengatakan jasa parkir adalah jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir off-road.

Dan/atau jasa parkir bagi kendaraan yang akan ditempatkan pada area parkir. Baik yang diberikan sehubungan dengan kegiatan utama maupun yang diberikan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat untuk menyimpan kendaraan.

“Jasa Parkir termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu. “Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris.

Morris menambahkan, tujuan PBJT adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk jasa parkir, antara lain:

1. Menyediakan atau mengelola tempat parkir. Tempat parkir yang dimaksud meliputi tempat parkir milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya yang pengurusan dan/atau pengelolaannya dialihkan kepada swasta. Dan yang berlokasi di perkantoran hanya digunakan oleh karyawannya sendiri dengan dikenakan biaya.

2. Pelayanan parkir kendaraan (valet parking).

Sedangkan fasilitas yang dikecualikan oleh PBJT untuk pelayanan parkir adalah:

1. Pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2. Pelayanan parkir yang disediakan oleh perkantoran yang hanya digunakan oleh pegawainya sendiri.

3. pelayanan parkir yang disediakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.

4. Menyelenggarakan lahan parkir yang berkapasitas maksimal 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau berkapasitas maksimal 20 kendaraan roda 2,5. Penyelenggaraan tempat parkir yang akan digunakan khusus untuk penjualan kendaraan.

6. Perlu diketahui bahwa entitas PBJT merupakan konsumen suatu barang dan jasa tertentu. Sedangkan PBJT wajib adalah orang perseorangan atau badan yang menjual, menyerahkan, dan/atau mengkonsumsi barang dan jasa tertentu.

Alasan diberlakukannya PBJT untuk jasa parkir

Dasar pemberlakuan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen suatu barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah yang dibayarkan kepada pemasok atau penyelenggara parkir atau penyedia jasa parkir kendaraan atas PBJT atas jasa parkir.

Dalam hal pembayaran dengan menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupee atau mata uang lainnya, maka dasar pengenaan PBJT adalah nilai rupee atau mata uang lainnya.

Dalam hal tidak dibayar, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam hal Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan khususnya PBJT untuk pelayanan parkir, maka Pemprov DKI Jakarta dapat menentukan dasar pengenaan retribusi parkir sebelum mengambil tindakan. pemotongan telah ditetapkan.

Tarif PBJT untuk jasa parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sedangkan besarnya pokok utang PBJT dihitung dengan mengalikan tarif dasar PBJT dengan tarif PBJT.

Sedangkan besarnya utang PBJT ditentukan pada saat pembayaran atau pemberian jasa parkir kepada PBJT untuk jasa parkir.

PBJT untuk pelayanan parkir dilaksanakan di DKI Jakarta

Daerah pemungutan PBJT yang menonjol adalah wilayah DKI Provinsi Jakarta, tempat berlangsungnya penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi suatu barang dan jasa tertentu.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan istilah “pajak parkir” dengan “Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir”, hal ini merupakan langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan.

Ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan parkir di DKI Jakarta.

Penerapan PBJT pelayanan parkir tidak hanya ditujukan pada kawasan saja, namun juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan ruang parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di kawasan.

Semua pihak baik penyedia jasa parkir, konsumen, dan pemerintah diharapkan bahu-membahu menerapkan aturan ini guna mencapai ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBJT pelayanan parkir sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya. Mari dukung upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil dan merata bagi seluruh warga DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours