JAKARTA – Membayar pajak mobil tepat waktu merupakan tanggung jawab setiap pemilik mobil. Namun ada kalanya Anda terlambat atau lupa membayar pajak sehingga pajak sepeda motor menjadi tidak sah.
Berapa yang harus Anda bayar jika pajak sepeda motor Anda dihapuskan selama dua tahun? Lihat penjelasannya di bawah ini.
Biaya yang harus dibayar Jika Anda sudah menunggak pajak sepeda motor selama dua tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besaran denda ini dihitung berdasarkan proporsi Pajak Kendaraan Bermotor (VTC) dan Retribusi Wajib Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungannya: Denda PKB: 25% x jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Biaya SWDKLLJ : Rp 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp 500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp 35.000
Total Denda : Denda PKB : 25% x Rp 500.000 x 2 = Rp 250.000
Denda SWDKLLJ : Rp 35.000 x 2 = Rp 70.000
Jumlah yang harus dibayar : 2 tahun PKB : Rp 500.000 x 2 = Rp 1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun : Rp 35.000 x 2 = Rp 70.000
Denda PKB : Rp 250.000
Denda SWDKLLJ : Rp 70.000
Total : Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000
Cara pengurusan pajak sepeda motor mati Siapkan dokumen : STNK asli dan foto copy
KTP asli dan fotokopi pemilik mobil
BPKB Asli dan fotokopinya (apabila ada perubahan keterangan)
Mengunjungi Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Dapatkan formulir pengembalian pajak.
Isi formulir dengan lengkap dan benar.
Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada kasir.
Bayar di loket pembayaran.
Dapatkan bukti pembayaran dan STNK baru.
Tips: Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa mengecek besaran pajak dan biayanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang lebih awal: Usahakan datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda dapat menggunakan layanan Samsat Keliling atau Drive Thru Samsat untuk mempercepat prosesnya.
+ There are no comments
Add yours