Pakar Hukum Energi Dorong Pembahasan RUU Ebet Transparan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktur Pusat Kajian Hukum Pertambangan (Pushep) Energi Bisman Bachtiar menilai proyek roda listrik tidak bisa masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU Ebet). Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menunjukkan pembahasan yang tidak jelas.

“Dalam RUU EBET banyak hal yang berdampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan pasal 33 ayat (2) UUD 1945,” kata Bisman, Senin (8/5/2024). .

“Pasal ini mengamanatkan angkatan kerja yang penting bagi negara dan mempengaruhi hajat hidup banyak orang yang diatur oleh negara,” ujarnya.

Dalam pasal 33, jelasnya, sektor ketenagalistrikan dianggap sebagai salah satu cabang industri yang dikuasai Negara.

Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan dan menolak klausul power steering yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

UU Nomor 20 dinilai telah mereduksi bentuk penguasaan negara pada sektor-sektor pekerjaan penting untuk melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam pasal 33 dan pasal 2 UUD 1945, jelasnya.

Oleh karena itu, industri elektronika harus dikuasai Negara melalui pengelolaan, pengaturan, perumusan kebijakan, pengelolaan, dan penyediaan pariwisata, kata Bisman.

Lebih lanjut, jelasnya, pemerintah dan DPR harus memastikan prinsip kenegaraan menjadi pedoman utama dalam pembahasan RUU Ebet. DPR dan pemerintah harus memastikan prinsip transparansi, keterbukaan, demokrasi dan partisipasi masyarakat, serta proses pembentukan UU Ebet.

Secara perencanaan, kata Bisman, DPR dan pemerintah menghilangkan persyaratan yang diperlukan dalam konstruksi hukum.

“Mulai dari penyadaran masyarakat, penyampaian pendapat hingga perdebatan, harus terbuka.

Tanpa adanya informasi, kata Bisman, power steering masuk dalam RUU Ebet dan menjadi pintu masuk kembalinya unbundling korporasi yang berujung pada privatisasi, persaingan, dan pembebasan ketenagalistrikan.

Selain itu, roda kekuasaan dalam RUU EBET tidak bisa dilaksanakan. Pembenahan roda kekuasaan dalam RUU EBET merupakan pintu masuk untuk kembali ke pemisahan dunia usaha yang akan berujung pada privatisasi, persaingan, dan sengatan listrik, kata Bisman. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours