Pakar ingatkan masyarakat tidak sembarang sebar informasi di medsos

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengimbau masyarakat tidak asal menyebarkan berbagai informasi di media sosial sebelum terbukti kebenarannya.

“Akan bersifat pencemaran nama baik dan bisa diberitakan sebagai berita bohong (fake) karena sifatnya di media sosial, sehingga bisa dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE,” kata Trubus di Jakarta. Rabu.

Menanggapi ditemukannya air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung belatung hitam, pria yang juga dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, jika menjumpai hal tersebut, sebaiknya masyarakat memeriksakan diri ke perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar tersebut di dunia maya. . .

Menurutnya, sebaiknya masyarakat meminta klarifikasi dan meminta pihak perusahaan dan pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut terhadap produk tersebut.

Hal ini untuk menghindari rumitnya proses verifikasi, untuk melihat apakah ada kelalaian dari pihak produsen, dan untuk mencegah kerancuan yang dapat berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, dari hasil penyelidikan akan diketahui apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Kalau niatnya mencurigakan sekali, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi, kata Trubus.

Langkah ini juga dapat mengurangi potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor yang berupaya merusak nama baik perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, Trubus mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha mempunyai hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Pelaku usaha juga berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan konsumen yang jahat. Sementara itu, konsumen mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen.

Konsumen juga berhak memperoleh ganti rugi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan pengguna TikTok @mr..lucky.luck yang mengunggah video satu galon air Aqua berisi larva berwarna hitam. Saat dihubungi manajemen perusahaan, pemilik akun belum mau mengkonfirmasi lebih lanjut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours