Palestina Puji Keputusan Inggris Cabut Keberatan pada ICC Tangkap Netanyahu

Estimated read time 2 min read

JALUR GAZA – Kementerian Luar Negeri Palestina pada Jumat (26/7/2024) telah menerima keputusan pemerintah Inggris yang menarik keputusannya ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant .

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor berita Palestina Wafa, kementerian tersebut menggambarkan tindakan pemerintah Inggris sebagai “perwujudan keadilan.”

Mereka juga memuji keputusan Inggris untuk mengikuti hak asasi manusia dan hukum internasional serta kebijakan luar negeri yang mengutamakan hak asasi manusia, dan menekankan bahwa posisi ini akan meningkatkan kerja sama antara Palestina dan Inggris di masa depan.

Inggris pada hari Jumat mengatakan tidak akan mempertanyakan apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, menurut media lokal.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada bulan Mei bahwa ia telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang.

Dokumen pengadilan yang diterbitkan pada bulan Juni mengungkapkan bahwa Inggris, yang merupakan anggota ICC, sebelumnya telah mengajukan permintaan surat mandat mengenai apakah pengadilan dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel, karena Palestina tidak dapat mengadili warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Menurut surat kabar The Guardian, juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer membenarkan bahwa pemerintah sebelumnya belum mengajukan proposalnya sebelum pemilu 4 Juli.

“Mengenai permintaan ICC… Saya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan (gagasan ini) sesuai dengan apa yang sudah kita miliki sejak lama dan ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan,” kata juru bicara Inggris. Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan kepada wartawan. .

Mengabaikan gencatan senjata yang segera dilakukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Israel telah dikutuk oleh komunitas internasional karena terus melakukan serangan brutal di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Israel telah membunuh lebih dari 39.200 warga Palestina sejak saat itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 90.400 orang, menurut pejabat kesehatan.

Dalam sembilan bulan sejak invasi Israel, sebagian besar wilayah Gaza telah hancur dan terputus dari makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang keputusan terbarunya memerintahkan penghentian segera operasi militernya di kota Rafah di selatan, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina melarikan diri dari konflik sebelum kekerasan terjadi pada 6 Mei.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours