Palestina Sambut Baik Pendapat ICJ bahwa Pendudukan Israel Langgar Hukum

Estimated read time 1 min read

GAZA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik rekomendasi Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967 adalah tindakan ilegal.

Kantor berita Anadolu melaporkan bahwa presiden menggambarkan keputusan ini sebagai “kemenangan untuk keadilan” dan “menegaskan kembali hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, tanah mereka dan pemerintahan mereka”.

Siaran pers tersebut menyebutkan, keputusan ICJ tersebut merupakan respons terhadap keputusan parlemen Israel pada Kamis (18/7/2024) yang menolak berdirinya negara Palestina.

ICJ mendesak komunitas internasional untuk “memaksa kekuatan pendudukan Israel untuk sepenuhnya dan segera menghentikan aktivitasnya, tanpa syarat atau pengecualian apa pun”.

Pengadilan Dunia mengatakan dalam pendapatnya bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun adalah “ilegal” dan harus diakhiri “sesegera mungkin”.

Pada akhir tahun 2022, Majelis Umum mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas tanah Palestina sejak tahun 1967, dan bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan. Apa konsekuensi hukum bagi semua pemerintah dan PBB dalam situasi ini?

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours