Pandangan LKSHK soal Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidilla Karim mengutarakan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MA) tentang syarat minimal pencalonan kepala daerah untuk jangka waktu 30 tahun sejak pengangkatan. dari orang yang bersangkutan. , Sebagai calon Kepala Daerah (Kakada) oleh KPU. Menurut dia, keputusan MA itu mempunyai implikasi politik.

“Ada alasan politik yang kuat di balik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Obadilla, Rabu (21/8/2024).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak seseorang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah. Hal itu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).

Gugatan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan penafsiran hukum Mahkamah Agung (MA) yang berlaku saat ini. Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon yang dihitung sebelumnya pada saat penetapan pasangan calon dalam Peraturan KPU (PKPU), menjadi yang dihitung setelah pembukaan calon terpilih diambil.

Ubaidila menyimpulkan, “Tampaknya Mahkamah Konstitusi secara terbuka menentang keputusan tersebut.”

Patut dicatat, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A. Fahrur Rosi, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Anthony Lee, mahasiswa Podomoro University.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak orang tersebut ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah.

“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan usia minimal pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa. (20/8/2024).

Menurut Saldi Isra, ada titik atau ambang batas penetapan usia minimum dalam proses pencalonan yang memutuskan calon bupati dan wakil gubernur. Namun Mahkamah Konstitusi menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut dalam Pasal 7(2)(e) UU Pilkada, seperti yang diminta oleh Anthony dan Fahrur.

Sebab, pasal mengenai persyaratan usia calon Ketua Masyarakat jelas mengandung makna bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi pada masa pencalonan.

“MK selama ini secara penuh dan komprehensif bersandar pada pendekatan historis, sistematis, dan praktis, dan secara relatif Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan standar yang jelas, sederhana, seperti Basuluh Matohari, Cheto Velo. “Halo,” dia menjelaskan.

“Sehingga tidak dapat dan tidak boleh diberi atau ditambah makna lain atau yang lain selain dari yang dimaksud dalam keputusan, yaitu syarat-syarat yang dimaksud harus dipenuhi dalam proses pencalonan yang mengakibatkan keputusan calon tersebut berubah. ke dalam. lanjut Saldi.

Dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Bupati dan Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours