Pandangan Pusako terkait Polemik Syarat Masa Jabatan Cakada

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Topik pemilu serentak 2024 yang ramai diperbincangkan adalah kontroversi beberapa petahana yang disebut tak bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah (kakada) karena masa jabatannya. Kontroversi banyak terjadi di daerah yang petahananya menggantikan bupati paruh waktu sebelumnya karena bupatinya tersangkut kasus korupsi.

Pada Bagian Ketiga Syarat Pencalonan Pasal 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan PKPU Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, huruf “m” pada pasal 14 tidak menjabat sebagai Gubernur. , Wakil Gubernur. , wakil, penjabat wakil.”, Walikota dan Wakil Walikota dua periode, calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Wakil, calon Wakil Walikota, calon Walikota, dan calon Walikota.

Dalam pasal 19B yang dimaksud dengan masa jabatan adalah lima tahun penuh dan/atau sekurang-kurangnya 2,5 (dua setengah) tahun. Pada huruf C tertulis masa jabatan mereka yang menjabat paruh waktu atau lebih adalah sama dan tidak ada perbedaan antara mereka yang menjabat tetap dan mereka yang menjabat sementara.

Kemudian pada huruf E disebutkan masa jabatan dihitung sejak memangku jabatan. PKPU dibuat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Artis peraih suara atau jadi pemandu sorak di Pilkada

Terkait perdebatan tersebut, peneliti Pusat Kajian Konstitusi (Pusaco) Universitas Andalusia di Haikal berpendapat, masa jabatan sebenarnya merupakan jangka waktu yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (PK) Nomor 22 Tahun 2009. ). Otoritas penting yang mengubah situasi.

“Kalau bupati yang dipilih melalui pemilu tidak menjabat secara tetap, di tengah masa jabatannya, misalnya setelah satu tahun menjabat, dalam empat tahun berikutnya diganti dengan yang lain, ya prosesnya. Pejabat tegas yang dilantik Haikal, Minggu (4/8/2024) dalam keterangannya mengatakan, yang dimaksud dalam Putusan Nomor 22 adalah mengubahnya melalui proses tersebut.

Haikal mencontohkan, ada gubernur atau wakil yang mangkir tetap, misalnya karena meninggal di tengah masa jabatannya atau ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan digantikan orang lain. Asistennya.

Mengganti anggota parlemen sebagai pejabat kritis dianggap masa jabatan. Jika mereka menjabat lebih dari dua setengah tahun, mereka dianggap telah menyelesaikan masa jabatannya; jika tidak, mereka dianggap belum menyelesaikan masa jabatannya.

Perhitungan dua setengah tahun merupakan perhitungan pro rata. Dengan kata lain, jika ia belum mencapai umur dua setengah tahun, maka ia tidak dianggap melampaui jangka waktu tersebut.

“Jadi walaupun dekat sekali, misalnya dua tahun, lima bulan, 10 hari, tapi itu belum genap dua setengah tahun, jadi belum dianggap suatu periode,” tegas Heikal.

Karena putusan MK sudah jelas dan perhitungannya proporsional, ujarnya. Apa jadinya jika pejabat itu tidak pernah diangkat, tertulis masa jabatan di PKPU dihitung sejak menjabat.

Menurut Haikal, jika tidak dilantik maka akan terjadi gangguan proses administrasi. Dia belum dilantik karena harus diambil sumpah jabatannya, jadi menurut saya bupati di daerah kritis tidak mungkin bisa dilantik.

Dia mengatakan, ketentuan dalam putusan MK tidak mencakup penggantian sementara kepala daerah selama mereka sedang cuti. Misalnya Bupati ke luar negeri, studi banding, dan sebagainya.

Menurutnya, harus ada PLH (Manajer Harian) yang biasanya menjabat Wakil atau Sekretaris Daerah. Heikal mengatakan, “Sebenarnya tidak termasuk ketentuan bahwa jangka waktu tersebut diterima dua setengah tahun, tidak ada ketentuan mengenai perhitungan kumulatifnya.” katanya.

Misalnya, seorang Pj Wakil atau Sekretaris Daerah telah beberapa kali menjabat sebagai Presiden Daerah dengan total masa jabatan dua setengah tahun.

“Apakah mereka dianggap telah menjalani masa jabatan setelah itu? Jawabannya tidak, karena persyaratan itu tidak ada dalam peraturan dan tidak ada hitungan kumulatifnya.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours