Panja RUU Pilkada Atur Syarat Pencalonan Bagi Parpol yang Miliki Kursi DPRD

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Pilkada yang mengatur syarat pencalonan Pilka 2024 merupakan Daftar Masalah (DIM) baru yang diajukan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru, usulan usulan DPR yang dibacakan, ada dua kelompok syarat persentase penerapan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik itu mempunyai kursi di DPRD dan partai politik atau organisasi politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan untuk memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen). dari suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Di daerah yang terdapat daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau organisasi politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah penduduk daerah.

B. Pada daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau organisasi politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% dari suara sah. negara bagian.

C. Pada daerah yang mempunyai pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 7,5% dari suara sah di daerah tersebut.

D. Pada daerah dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% dari suara sah di daerah tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di Kabupaten/DPRD dapat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon walikota dan calon wakil walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Di daerah kabupaten/kota yang mempunyai daftar pemilih resmi sebanyak-banyaknya 250.000 orang, partai politik atau organisasi politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. kota. .

B. Pada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 250-500 ribu jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah). kabupaten/kota.

C. Pada kotamadya/kotamadya yang memiliki pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5% dari suara sah di kotamadya/kota tersebut.

D. Dalam suatu kabupaten/kota yang mempunyai penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

Mendengar DIM baru yang mengusulkan inisiatif DPR RI yang baru saja dibacakan, Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai ketua rapat, Ahmad Baidowi, langsung mengiyakan.

“Ini sebenarnya mengambil keputusan MK yang memperbolehkan partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi bisa didaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui kan?” tanya pria yang akrab disapa Awiek itu saat mengambil keputusan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours