Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron karena Terbukti Langgar Etik

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Keputusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufran soal etik patut menjadi catatan penting bagi Ketua Pelaksana KPK. Pasalnya, Gufron terbukti melanggar etika

Ketua IM57+ Prasad Nagara, Minggu (08/09/2024), mengatakan Narul Ghufron telah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi landasan Pansel calon KP.

Jika Pancell tidak mengesampingkan Gufron, serangkaian pemilu akan bermanfaat dalam mengumpulkan berbagai informasi tentang calon pemimpin.

“Mempertahankan Nurul Ghufron akan menimbulkan skema di mana proses seleksi hanya sekedar formalitas belaka,” ujarnya.

“Citra pemimpin BPK yang melanggar etika (walaupun menjabat sebagai pimpinan BPK) akan menimbulkan berbagai kemungkinan keputusan dan tindakan yang juga melanggar etika,” kata Prasad.

Ketua Dewan KPK Tumpak Khatarangan Pangabin memberi Gufron sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Teguran tertulis kepada Gufron agar tidak mengulangi perbuatannya, dan telah diperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjaga sikap dan perilakunya dengan mengikuti dan menjunjung tinggi kode etik dan perilaku BPK.

Selain itu, Gufron juga mengalami penurunan pendapatan pada bulan tersebut. Tumpak mengatakan, “Di KPK, penurunan pendapatan sebesar 20% per bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours