Pansus Haji: Nurani, Kursi atau Money?

Estimated read time 7 min read

Abdul Hakim

Jurnalis dlbrw.com

Kelompok Haji Panitia Khusus dengan cepat terlibat. Apalagi dia akan membuat Dewan khusus, dia juga akan bekerja di masa pensiun, kata Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua DPR di Gedung Senayan, Batavia, Selasa (16/7/2024).

Cak Imin bukan sembarang orang di balik isu arus panas di sekitar Panitia Khusus Haji. Selain berstatus sebagai Ketua Tim Pemantau Haji DPR, Cak Imin merupakan penggerak utama sekaligus bisa dianggap sebagai penggagas bangkitnya komisi khusus tersebut. Sebagai pemeran sentral, wajar jika Cak Imin begitu keras kepala dan punya target besar. Mulai Rabu (17/7/2024) Ketua Umum PKB mengajak anggota Panitia Khusus Haji yang juga terdiri dari delapan partai untuk langsung memulai gaspol dengan menyiapkan peta jalan. Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap aktif meski masa penarikan dimulai pada 12 Juli dan baru berakhir pada 15 Agustus.

Majelis Cak Imin juga bertemu dengan anggota pansus seperti Wisnu Wijaya dari Partai PKS. Berdasarkan ketentuan Tata Tertib DPR Pasal 189, masa kerja komisi khusus tersebut adalah 60 hari. Meski terbatas, komisi khusus penulis adalah yang terbaik sehingga dua bulan cukup waktu untuk bekerja.

Lalu apa tujuan utama dibentuknya Panitia Khusus Haji agar anggota DPR melakukan hal yang tidak biasa, yakni ingin mengambil peran di masa pensiun? Dilihat dari cara kerjanya yang terkesan mengejar publikasi, besar kemungkinan dugaan penyimpangan penyelenggaraan haji di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat serius. Ada diskusi mendesak mengenai solusi akhir, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia baru benar-benar berakhir pada 23 Juli.

Komisi khusus atau komisi khusus sebenarnya bukan hal yang mengherankan. Terkait regulasi, komisi khusus DPR berhak mengusut pelaksanaan undang-undang atau keputusan eksekutif yang dinilai salah. Modus kontrol seperti ini merupakan suatu keniscayaan dalam wilayah demokrasi, khususnya untuk mengetahui keadilan partisipasi.

DPR menilai ada beberapa persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Di antara jemaah haji yang paling dirugikan adalah tujuan tambahan sejumlah 20.000 jemaah dari Arab Saudi, minimnya tempat tidur di Mina, pelayanan katering, dan kebijakan visa perjalanan membuat banyak jemaah umrah tidak kembali ke Indonesia.

Sejumlah anggota DPR juga menilai praktik di balik keputusan Kementerian Agama yang memberikan separuh jumlah tambahan jemaah haji khusus adalah tindakan koruptif. Karena mengacu pada Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jumlah jemaah haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8%. Atas dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berjanji siap mendampingi kerja komisi penyidikan khusus jika diminta.

Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras tudingan korupsi tersebut. Benar, situasi teknis saat itu kita simulasikan apa adanya. Jadi tidak untuk dijual, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Senin (15/7/2024).

Pengawasan dan kritik ini menjadi semakin keras akhir-akhir ini. Namun dalam konteks demokrasi, fenomena ini merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan untuk memperjelas permasalahannya. Sebisa mungkin.

Masyarakat sangat mengharapkan Panitia Khusus Haji dapat berjalan secara transparan dan efisien. Tak hanya itu, meski punya hak penyidikan atau kewenangan penyidikan, Pansus Haji tetap harus mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari contoh opini yang mengarah, bahkan penilaian.

Pernyataan ini masuk akal. Sebab, meski tugasnya sangat berat dan mustahil bisa sempurna, sebagai penyelenggara haji yang berhak menerima 241.000 jamaah, Kementerian Agama tidak bisa diabaikan. Di bawah arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag membuktikan banyak hal positif yang bisa diakses sehingga kementerian transformasi benar-benar bisa dirasakan. Semua kontrak kerja yang berkaitan dengan haji, misalnya, sejak awal melibatkan pengawasan inspektur jenderal dan pihak terkait. Pekerjaan ini telah dilakukan tanpa syarat. Bahkan dari pengawasan yang sangat ketat tersebut, Kemenag mampu menghemat anggaran yang cukup besar, yang berguna untuk meningkatkan pelayanan khususnya bagi jamaah. Hal ini tentu lebih berani dan hampir belum pernah dilakukan Kementerian Agama pada penyelenggaraan haji sebelumnya.

Soal kesimpangsiuran alokasi tambahan kuota, Kemenag tak pernah lancang. Kementerian Agama berdalih mereka sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan DPR untuk menyepakati pembagian tersebut. Namun kemauan salah satu pihak adalah pemerintah. Para anggota DPR enggan diajak debat ini karena saat itu (Januari-Februari 2024) sedang sibuk dengan urusan pemilu. Mungkin dalam kampanye DPR, berorganisasi di kalangan atau pemilu lebih berharga dibandingkan harus ke Jakarta untuk rapat panjang yang tidak jelas menghasilkan partisipasi pemilih.

Pada saat yang sama, Kementerian Agama juga berpacu dengan waktu dan tenggat waktu yang ditetapkan otoritas Saudi. Pada tahun 2024, Kemenag juga harus berpikir keras karena rencana baru zonasi Mina yang dilakukan Saudi masih tetap sejalan dengan amanat majelis. Jika seluruh tambahan kuota terpaksa ditempatkan di zona 3 dan 4 Mina, bisa dibayangkan tingkat kepadatan dan kerentanan pada masa puncak haji. Kementerian Penggalian Agama jelas berpijak pada alasan yang lebih mendasar dan penting, yakni pelayanan yang terbaik kepada jamaahnya agar nyaman dalam menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tugasnya adalah mewujudkan agama yang terbaik, bukan kepentingan kelompok, apalagi uang (korupsi).

Dari sini juga terlihat dari mana pertanyaan Panitia Khusus Haji itu bermula. Sejak awal, DPR sudah jelas tak mau berdiskusi. Pekerjaan komunikasi terjalin. Padahal penambahan kuota merupakan fenomena lumrah yang terjadi hampir setiap tahun. Pada tahun 2022 dan 2023, DPR sepertinya sudah sepakat dengan Kementerian Agama mengenai pengelolaan jumlah tambahan tersebut. Pada tahun 2002, DPR menyetujui penambahan jumlah 10.000 tidak boleh diambil karena keterbatasan waktu. Pada tahun 2023, DPR juga menyetujui penambahan jumlah jemaah asal Arab Saudi sebanyak 8.000 orang. Bahkan pada tahun 2022, kebijakan tiba-tiba Saudi yang menaikkan gaji di Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) lebih dari dua kali lipat menjadi 5.656,87 SAR atau sekitar Rp 20 juta bisa saja dijawab oleh DPR. Tak kurang dari sepekan, DPR dan Kementerian Agama duduk satu meja, hingga akhirnya merasa lega dengan keputusan jemaah tersebut.

Kuesioner Prakiraan Haji Pansus DPR telah berhasil dibuat DPR sejak pekan lalu. Namun melalui Panitia Khusus Haji, anggota DPR justru menyetujuinya. Apakah pandangan yang benar yang dimaksud adalah murni berdasarkan kesadaran bukan berdasarkan data lapangan seperti datang, melihat, bertanya dan benar-benar memahami apa yang dialami gereja? Benarkah persoalan kuota menjadi hambatan besar untuk bisa menyoroti persoalan tersebut dari sini, sekaligus pelayanan di maskapai Garuda Indonesia kacau dan disebut-sebut juga paling buruk dalam penyelenggaraan haji; tapi sepertinya dia tidak berbicara? Memang benar tanggung jawab yang diemban para anggota DPR sudah cukup, karena meski diundang rapat membahas soal kuota, mereka memilih meninggalkan sementara persoalan Pansus Haji, hingga berliannya habis. untuk berguling; padahal puncak haji belum terjadi?

Pertanyaan ini diminta dipahami oleh Panitia Khusus Haji karena menimbulkan pertanyaan yang menyangkut kepentingan umum. Selain itu, isu-isu penting secara praktis terkait isu lahirnya Panitia Khusus Haji juga terus bermunculan. Seperti kurang harmonisnya hubungan pribadi Cak Imin dengan Menteri Agama Yaqut. Lalu ada keinginan besar Cak Imin yang berniat menjadi Ketua Umum PBNU pada 2027, memutus kekuasaan Menteri Agama Yaqut. Hal itu juga menjadi pertanda Cak Imin ingin memasukkan kader pilihannya untuk mengisi posisi Menteri Agama di pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan dibentuknya komisi khusus, meski sejak awal dianggap mustahil terselesaikan, setidaknya prestasi dan keimanan Menag Yaqut sudah dimulai.

Jika informasi penggergajian menteri di akhir pekerjaan itu benar, maka fenomena tersebut hampir serupa dengan saat Panitia Khusus Haji dicanangkan pada era Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2009. Kemudian Maftuh diserang. Membentuk Panitia Penyelidikan untuk menilai dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2006 (kasus kelaparan) dan 2008 (kasus transportasi dan akomodasi). Pada akhirnya Maftuh tidak diangkat kembali, melainkan tidak lagi dipekerjakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode berikutnya.

Selain persoalan kursi dan alasan pribadi, muncul pula dugaan Pansus Haji hanya alat untuk menekan pihak tertentu agar usulan dana tersebut. Pendukung kelompok ini adalah mereka yang tidak dapat dipilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Tujuan mereka sangat praktis. Mereka sangat tidak peduli dengan topik dan misi pansus. Dalam kelompok ini, sangat penting Pansus dapat memberikan keuntungan finansial.

Rentetan pertanyaan ini hendaknya dijawab dengan bijak oleh Panitia Khusus Haji. Merupakan proyek khusus untuk membangun forum evaluasi yang jujur ​​guna perbaikan penyelenggaraan haji Indonesia di masa depan. Atas dasar itu, Panitia Khusus Haji harus benar-benar bebas dari berbagai kepentingan, kecuali hanya mengatasnamakan umat.

Komitmen khusus kepada Komite ini sangatlah penting. Jika Panitia Khusus Haji tidak mampu menunaikan tanggung jawab besar tersebut, maka dipastikan akan dipecat atau berbalik arah. Rencana khusus akan diejek. Dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di negeri ini semakin kental.

Kesadaran, kursi, dan uang semuanya merupakan daya tarik dan efek. Pengertian tingkah laku dan perilaku sebagai wakil dan hamba umat Tuhan yang sejati harus dipegang teguh. Demikian rencana KH M Cholil Bisri (Wakil Ketua MPR 2002-2004), “Penulis tidak hanya membutuhkan orang-orang yang mau mengabdi, tetapi juga orang-orang yang bersuara, khudama dan julasa yang bagian-bagiannya seimbang.

Khudama tanpa julasa membuat pemimpin berwibawa, sedangkan julasa tanpa khudama membuat pemimpin kehilangan wibawa. Kita tentu tidak ingin para pengurus Panitia Khusus Haji menjadi bingung, terganggu, dan hancur wibawanya karena hanya melontarkan kata-kata syahwat, namun tidak bermula dari hati nuraninya sendiri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours