Pansus PBNU Ajak Muktamirin Kembalikan PKB ke Khittah 1998

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Hasil paripurna PBNU yang berafiliasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disampaikannya dalam hitungan hari sejak berdirinya. Sejumlah kesimpulan muncul dari temuan dan bukti yang diterima, Jumat (23/8/2024).

Kesimpulan tersebut antara lain berupa seruan kepada seluruh Muktamir PKB agar partai kembali ke Khittah 1998 dan desain AD/ART seperti semula.

Sidang Paripurna PBNU tanggal 27-28 Juni 2024, mengambil beberapa keputusan, antara lain penunjukan tim yang terdiri dari KH Anwar Iskandar (Wakil Rais Aam) dan H Amin Said Husni (Wakil Ketua Umum) untuk mengkaji PKB secara detail hingga menjalin silaturahmi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Amin Said Husni mengatakan, setelah meneliti secara mendalam melalui sejumlah kajian dokumen sejarah dan wawancara dengan sejumlah sumber terkait, tim PBNU melaporkan temuannya kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai berikut:

1. PKB dinyatakan sebagai partai politik dari rahim NU pada tanggal 23 Juli 1998, dan proses lahirnya “bidan” PBNU melalui serangkaian pertemuan resmi PBNU dan penerbitan surat resmi PBNU yang meliputi seluruh struktur organisasi nasional.

2. Sebagai anak kandung gerakan reformasi yang lahir dari rahim NU, PKB pada awal kelahirannya benar-benar menjadi “cermin” NU, baik dari nilai-nilai dasar perjuangannya, nilai-nilai perjuangannya, dan nilai-nilai dasar perjuangannya. desain konstitusi dan pertimbangannya, serta struktur organisasinya.

Konsep struktur kepemimpinan PKB mengikuti struktur kepemimpinan NU, dengan ulama menempati posisi kepemimpinan tertinggi. Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz. Dewan Syura adalah pemimpin tertinggi partai. Sedangkan direksi Tanfidz hanya bersifat eksekutif/pelaksana (am 16 M PKB 1998).

3. Sejak kongres luar biasa PKB di Ancol Jakarta tahun 2008, PKB dibawah pimpinan Muhaimin Iskandar telah mengalami perubahan yang sangat mendasar bahkan banyak melenceng dari usulan semula. Yang paling mendasar adalah perubahan kedudukan dan kewenangan Majelis Syuro yang tidak lagi mempunyai kedudukan sebagai pemimpin tertinggi partai, melainkan hanya sebagai dewan yang mengawal garis perjuangan partai (Pasal 17 PKB M.D. 2019). .

4. Selain itu juga terdapat kejanggalan dalam sistem pembahasan PKB. Pada mulanya PKB didesain sebagai partai politik demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota. Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta rapat setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih.

Namun kini prinsip dasar permusyawaratan dan kedaulatan dirombak, sehingga pimpinan partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih oleh peserta dan peserta musyawarah, melainkan ditentukan dari atas ke bawah oleh DPP PKB menjadi

Kongres PKB ke-5 tahun 2019 melahirkan AD-ART PKB yang semakin melenceng dari khittahnya. Ketua Umum DPP PKB diangkat sebagai satu-satunya “Muktamar Obligatoresch”. Kekuasaan semakin terkonsentrasi di tangan Muhaimin Iskandar sebagai Presiden Jenderal.

Dia mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan apa pun atas nama “menjaga integritas organisasi”. Ia juga mempunyai kewenangan untuk mengubah, mengatur, mengganti, dan memberhentikan struktur tersebut (Pasal 19 AD PKB 2019).

Perlu diketahui lebih lanjut, jelas Amin Said Husni, keberhasilan PKB tidak hanya bisa diukur secara kuantitatif dengan perolehan kursi di dewan, namun yang lebih penting adalah seberapa teguh PKB memegang teguh prinsip-prinsip dasar NU. Diamanatkan PKB saat itu. dari awal berdirinya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, mengacu pada nilai-nilai dan semangat yang mendasari terbentuknya PKB pada tahun 1998, serta untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan lebih lanjut terhadap usulan awal PKB, maka PBNU mengundang seluruh Peserta Kongres PKB, yang akan berada di Bali” 24. sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024 untuk merundingkan pengembalian PKB Khittah Tahun 1998 dan pengembalian AD-ART PKB seperti rancangan semula,” jelas Amin Said Husni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours