Parah! 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Terlibat Judi Online

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Tengah, Ponko Hartanto mengatakan, ada 7 anggota kejaksaan yang terlibat tindak pidana perjudian online (judol) di wilayah hukumnya.

“Ada tujuh pegawai yang terdaftar dalam perjudian online,” kata Ponko saat konferensi pers Hari Adhyaksa Bhakti ke-64 yang digelar di Kejaksaan, Jalan Pahlawan, Jawa Tengah, Semarang, Senin (22/7/2024).

Saat ditanya status pegawainya, Ponco belum bisa menjelaskan apakah jaksa atau pejabat publik (ASN) terlibat perjudian online.

Sekaligus, dia memastikan sanksi akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

Adhi Prabowo, Asisten Ketua Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Agung (Aspidum) Jawa Tengah, menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap 7 staf kejaksaan tersebut.

“Kami sedang mendalami apakah mereka jaksa atau pegawai TU yang disinyalir ikut perjudian online,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah menerima 11 surat perintah penyidikan perjudian online (SPDP) yang telah ditangani Polda Jateng.

“Kami tinggal menunggu dokumen kepolisian,” ujarnya.

Dalam wawancara terpisah, AKBP Sulistyoningsih, Kepala Divisi Kejahatan Siber Bareskrim Polda Jateng, mengatakan ada kasus perjudian online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen. , Kabupaten Pekalongan.

Pihaknya melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka tahap ke-2 pada Februari 2024.

“Tersangka laki-laki inisial AD (25), di Pekalongan, membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, beroperasi sejak November 2023, omzetnya Rp 10 juta – Rp 15 juta per bulan,” ujarnya. . . – katanya

AD menyebutkan barang bukti yang disita dari tersangka antara lain telepon genggam dan laptop. Dia dijerat dengan UU ITE.

“Ada satu kasus lagi (taruhan online) yang masih kami selidiki,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours