Partai Perindo Bakal Sanksi Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Partai Parindo akan memberikan sanksi kepada anggota legislatif terpilih jika tidak menyampaikan laporan kesejahteraan penyelenggara negara (LHKPN). kata Ketua Umum Partai Parindo Angela Tanyosudebiu kepada Harian Nasional.

“DPP akan tegas memberikan sanksi kepada elg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan ke LHKPN sesuai aturan dan juga jika elg melanggar nilai dan aturan partai,” kata Angela yakin 100%. Hukum adalah pembicara dari anggota. (Aleg) Analisis laporan forum LHKPN melalui Zoom, Jumat (19/7/2024).

Angela mengingatkan agar seluruh legislator terpilih bisa melapor ke LHKPN sebelum Makarnas pada 29 Juli 2024.

“Kami di DPP sangat-sangat berharap bapak dan ibu bisa menyelesaikan LHKPN sebelum Capricorn dimulai pada 29 Juli 2024,” ujarnya.

Angela menjelaskan, kegiatan tersebut juga penting mengingat tujuan awal Partai Perando adalah mewujudkan Indonesia sejahtera.

“Dan kita tahu, jika kita ingin Indonesia sejahtera, hal itu hanya bisa terwujud jika seluruh orang yang bekerja untuk bangsa dan negara yang kita cintai ini jujur, cakap, dan berdedikasi. Dia akan berjuang tanpa pamrih dan mencapai hal ini. mengabdi pada bangsa dan negara,” tutupnya.

Pengarahan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan partai Parindo yang dikenal dengan sebutan “Partai Modern” yang mendukung demokrasi, peduli rakyat kecil, dan memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan sosial, dan pembangunan Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours