Partai politik bisa usulkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta menyebut partai politik bisa memutuskan nama Gubernur DKI Jakarta dengan menulis melalui DPRD DKI sebelum 13 September 2024 WIB. Kami akan minta mereka mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Nama calon gubernur DPRD itu diberikan karena masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Kemudian, nama yang diberikan melalui DPRD DKI Jakarta akan diberikan kepada presiden. melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca Juga: Heru Serahkan Calon Gubernur DKI ke DPRD Yani mengatakan masing-masing partai (parpol) bisa mengajukan tiga nama Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu akan dilakukan diskusi melalui rapat untuk menentukan urutan gagasan yang disampaikan.

“Masing-masing partai bisa mencalonkan tiga orang. Nanti kita bahas dan presentasikan gagasan masing-masing partai yang ada,” ujarnya. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no. 4 Tahun 2023, berkaitan dengan Gubernur, Direktur Pelaksana, dan Ketua Pelaksana, masa jabatan Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi oleh orang yang sama atau orang lain. Dua tahun kemudian, DPRD DKI Jakarta akan mengkaji usulan cara tersebut. Masing-masing DPRD DKI Jakarta akan mengajukan tiga nama calon gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Baca juga: Demikian Pesan Heru Budi kepada Gubernur Calon Ketua Pj DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam keterangannya kepada media usai memimpin rapat terkait nama Gubernur DKI Jakarta. Gedung DPRD DKI, Rabu (11/9/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa Persyaratan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pj antara lain harus mampu menyelenggarakan pemerintahan, dibuktikan dengan catatan jabatannya.

Kemudian, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN lainnya yang mempunyai Jabatan Administratif Pusat (CPA) di pemerintah pusat atau di pemerintah daerah bagi yang ingin menjadi gubernur dan menjadi JPT Pratama di pemerintah pusat. atau di kantor pemerintahan daerah untuk calon walikota.

Kemudian, penilaian prestasi kerja pegawai atau nama lain selama tiga tahun terakhir mendapat nilai baik dan tidak mendapat hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia berada dalam kondisi fisik dan mental yang baik sebagaimana dibuktikan oleh surat keterangan medis pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours