Pasangan Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pasangan calon independen (kagub-kawagub) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun – Kun Wardana, mengaku memenuhi syarat administrasi dengan perolehan 721.221 suara. Keputusan itu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah merampungkan kajian administratif terhadap klaim DKI mendukung calon perseorangan dan perseorangan.

“Hari ini KPU DKI melakukan revisi pertama data kelayakan mendapat dukungan. Sebagaimana disebutkan di atas, jumlah penilaian administratif pertama untuk menyempurnakan Paslon sebanyak 721.221,” kata Ketua DKI Jakarta. Partai Komunis Provinsi, Wahu Dinato, Senin (10 Juli 2024).

Jumlah ini berada di atas batas minimal dukungan sebanyak 618.968 orang, ujarnya.

Wahew mengatakan, besaran dukungan dari hasil pemeriksaan administrasi awal terhadap pasangan bakal calon tersebut tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran ini lebih besar dari sebaran minimal 4 kabupaten/kota yang ditetapkan.

Oleh karena itu, status verifikasi administratif pasangan calon baru yang pertama sebagaimana tersebut di atas dapat diumumkan sebagaimana mestinya dan selanjutnya dapat dilanjutkan dengan verifikasi aktual tahap pertama, ujarnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan administratif terhadap satu dokumen calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pilgub DKI 2024. Alhasil, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 data dinyatakan layak (MS) dan 782.308 data dinyatakan tidak sesuai (TMS). Dukungan MS masih berada di bawah dukungan minimum yang ditetapkan yaitu 618.968. Oleh karena itu, karena status administratif pemeriksaan calon pasangan, “dinyatakan calon perseorangan tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Bidang Teknis KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (20/6/2024).

Dodi menjelaskan, pada tanggal 9 hingga 18 Juni 2024, petugas melakukan pemeriksaan administrasi pekerjaan perbaikan pertama melalui Silon. Pada tahap ini, KPU melakukan pemeriksaan dokumen terkait persyaratan dukungan dan penunjukan jabatan yang bersangkutan.

Keabsahan informasi yang dimasukkan dalam e-KTP, Silon, maupun e-KTP adalah anggota TNI, Polri, ASN, Aparatur Desa, atau identitas pendukung yang berusia di bawah 17 tahun, namun sudah menikah, – ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours